Berita Daerah

Kapolda Sumsel Musnahkan 70 Kilogram Ganja Kering

189
×

Kapolda Sumsel Musnahkan 70 Kilogram Ganja Kering

Sebarkan artikel ini
musnah
pemkab muba pemkab muba

Kapolda Sumsel Musnahkan 70 Kilogram Ganja Kering KAYUAGUNG I Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, M.Si dan Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, SH. S.Ik melakukan pemusnahan 70 kilogram (Kg) ganja kering siap edar di Mapolres OKI, Kamis (23/2).

Pemusnahan ganja kering itu merupakan hasil dari ungkap kasus penyelundupan ganja yang berhasil digagalkan jajaran Polres OKI melalui razia cipta kondisi dan meringkus para pelakunya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, M.Si menegaskan upaya penyelundupan ganja kering itu merupakan buah kerja Polres OKI dalam razia cipta kondisi.

“Atas keberhasilan pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres OKI ini, tentunya kami sangat mengapresiasi dan patut dijadikan contoh bagi polres-polres lain,”kata Kapolda.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, SH. S.Ik menambahkan penyelundupan ganja berhasil terungkap berawal dari adanya penumpang bus yang turun tidak jauh dari lokasi razia. Melihat hal itu, petugas curiga dan langsung melakukan pemeriksaan. Rupanya dalam pemeriksaan ditemukan ganja kering.

Kapolres melanjutkan, daun ganja kering siap edar tersebut ditemukan di dalam bagasi mobil bus antar kota antar provinsi (AKAP) Putra Pelangi rute dari Medan tujuan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat dalam razia cipta kondisi rutin antisipasi 3C dan narkoba di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya depan rumah makan Pagi Sore Kecamatan Teluk Gelam OKI pada hari Sabtu (18/2) dini hari.

“Mereka adalah Emi (53), warga Jalan Kemuning Raya Perumahan Helvetia Medan Sumatera Utara. Emi merupakan pemilik ganja 70 Kg yang membawa ganja dari Medan ke Lampung. Lalu, Abdullah Azis alias Oyon (31), warga Jalan Cut Nyak Dien RT 1 Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung yang berperan sebagai penerima ganja di Lampung. Terakhir Siti Aminah (50), warga Jalan Beringin Lorong Sungai Cubadak, Kelurahan Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam Sumatera Barat, berperan sebagai penghubung antara Emi dan Abdullah. Ketiganya ditangkap saat berada di Lampung, tepatnya Jalan Beranti Raya, dekat Bandara Ratu Intan, Lampung Selatan sekitar pukul 10.00WIB, Sabtu (18/2),” jelas Kapolres.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *