pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

Perbaikan Jalan Rusak oleh Perusahaan Minim Laporan

59
×

Perbaikan Jalan Rusak oleh Perusahaan Minim Laporan

Sebarkan artikel ini
bappeda
pemkab muba pemkab muba

Perbaikan Jalan Rusak oleh Perusahaan Minim Laporan KAYUAGUNG I Perbaikan ruas jalan disejumlah titik atau spot yang mengalami kerusakan dikerjakan satgas penanggulangan kerusakan jalan diklaim sudah terealisasi capai 50%. Kendatipun masih ada perusahaan yang enggan melaporkan pelaksanaan perbaikan jalan.

Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam satgas ini ditekankan segera melaksanakan tanggungjawabnya memperbaiki jalan rusak.

“Laporan resmi semua perusahaan kalau perusahaan sudah memperbaiki jalan rusak masih sangat minim. Paling hanya beberapa saja yang 100% selesai merampungkan pekerjaannya. Sementara yang lain belum ada laporan,” kata Kepala Bappeda OKI Ma’ruf, Kamis (13/7).

Dia meminta semua perusahaan yang ada di OKI menunjung tinggi komitmen yang sudah dibangun sejak awal, sesuai kesepakatan bersama.

Berdasar kesepakatan, masih kata dia, ada beberapa titik ruas jalan yang menjadi tanggungjawab perusahaan yakni sebanyak 12 spot atau zona meliputi ruas jalan Bumi Agung-Cahaya Tani, Kayuagung-Sepucuk dan ruas jalan lainnya.

“Perbaikan jalan rusak pada spot-spot tertentu disupport 28 perusahaan. Sementara yang hadir disini hanya beberapa saja diantaranya PT Sampoerna Agro, PT Waskita Karya dan lainnya. Mana perusahaan lain,” jelasnya

Dia merincikan adapun ruas jalan rusak yang selesai 100% dikerjakan antara lain ruas Jalan Kayuagung-Sepucuk dan ruas Jalan Suryadi-Sumber Deras- Margo Bakti-Suryadi-Jaya Bakti-Karya Bakti dan Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji.

“Camat itu koordinator di lapangan. Jadi, camat harus intens mengawasi tiap ada pelaksanaan perbaikan. Perusahaan yang memperbaiki pun wajib membuat laporan minimal satu bulan sekali dan per triwulan,” tuturnya.

Soal sanksi bagi perusahaan enggan memperbaiki jalan rusak, sebenarnya didalam aturan yang dibuat tidak ada sanksi mengikat. Hanya saja, pihaknya akan memanggil tiga kali perusahaan itu. Jika tidak diindahkan, maka Badan Perizinan dan Penanaman Modal berhak mengevaluasi izin perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang OKI, Ir Hafidz, MM melalui Sekretaris Jasmine mengatakan kondisi ruas jalan di OKI yang mengalami kerusakan parah antara lain berada di ruas Kayuagung-Sepucuk-Pedamaran Timur, Ruas Dabuk Rejo-Catur Tunggal-Cahya Mas dan Ruas Jalan SP Padang-Pampangan-Tulung Selapan.

“Alhamdulillah sudan dua zona yabg rampung 100% dikerjakan yakni Kayuagung-Sepucuk dan ruas Jalan Suryadi-Sumber Deras- Margo Bakti-Suryadi-Jaya Bakti-Karya Bakti dan Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji. Tapi jika dikalkulasikan secara global, sekitar 50% ruas jalan rusak sudah diperbaiki,” ujarnya.

Dia mengaku perusahaan yang belum mengerjakan perbaikan jalan dan belum memberikan laporan disebabkan beberapa hal yakni faktor cuaca ekstrem sehingga alat berat dan material sulit untuk didistribusikan.

“Daerah yang curah hujan tinggi sehingga material dan alat berat tidak bisa masuk seperti di Kecamatan Cengal, Sungai Menang, Pedamaran Timur, Mesuji Raya, Mesuji Induk, Mesuji Makmur, Tulung Selapan, dan Air Sugihan,” ucapnya.

Dia menginggatkan perusahaan selama masih beroperasi di OKI, maka satgasĀ  penanggulangan pemeliharaan dan perbaikan jalan akan terus berlanjut, atau sampai SK belum dicabut.

“Kami ingatkan perusahaan tetap komit untuk memperbaiki jalan rusak. Sebab jalan kabupaten kerap dilintasi kendaraan perusahaan yang melebihi tonase,” jelasnya.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *