Kapolres OKI AKBP Ade Harianto melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Ipda Sutioso mengungkapkan, laporan pihak keluarga korban Selasa (1/8) sekirtar jam 17.30 WIB lantaran setelah mengetahui dari cerita korban yang tak bisa lagi menahan beban dan mulai murung.
Namun awal kejadian pada April 2017. Saat itu korban tidur dikamarnya dan didatangilah oleh tersangka. Dengan berbagai alasan dan bujuk rayu, lalu korban diajak melakukan perbuatan layaknya suami istri. Bahkan perbuatan cabul ini dilakukan oleh tersangka hingga akhir bulan Juni 2017.
Selanjutnya, korban memilih kabur dan tinggal bersama keluarga ibunya. “Dari sanalah korban bercerita dan kemudian pihak keluarganya melaporkan ke Polsek,” ucapnya.
Hasil keterangan sementara, tersangka BU (tak mampu menahan nafsu seksual, red) lantaran telah ditinggal istrinya (ibu korban) yang meninggal tiga tahun lalu. “Ketika melihat korban tidur, tersangka menjadi nafsu,” tukas Kapolsek.
Sedangkan tersangka mengakui perbuatannya dan telah mencabuli korban berulang kali. Apalagi keduanya tinggal satu rumah.(Romi)













