Berita Daerah

Edarkan Narkoba, Dua Petani di Musirawas Ditangkap

171
×

Edarkan Narkoba, Dua Petani di Musirawas Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Narkoba
pemkab muba pemkab muba
Edarkan Narkoba, Dua Petani di Musirawas Ditangkap
Ediyus Hendrika (32), warga Dusun IV, Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas salah satu tersangka pengedar Narkoba.

MUSIRAWAS I Dua penyalahguna narkoba, diringkus Satnarkoba Polres Musirawas. Keduanya petani, yakni Adi Sutrisno (23), warga Desa Suka Dana, Kecamatan STL Ulu Terawas (Mura) dan Ediyus Hendrika (32), warga Dusun IV, Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Mereka ditangkap, Kamis (10/8) sekitar pukul 18.30 WIB berdasar LP nomor : LP/A-120/VIII/2017/Sumsel/Res Mura tgl 10 Agustus 2017. Ditangkap di Jalan Poros, Desa Suka Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka Adi Sutrisno sering jual narkoba. Setelah dicek kebenarannya, tersangka Adi Sutrisno sedang mengendarai motor di Desa Suka Karya,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Pambudi melalui Kasat Narkoba, AKP M Forliamzon, Jumat (11/8).

Selanjutnya, anggota langsung memberhentikan tersangka Adi dan berhasil ditangkap. Lalu digeledah, ditemukan barang bukti narkotika yang dijatuhkan tersangka Adi di aspal. Dari tersangka, polisi mengamankan BB satu bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram.

“Setelah diinterograsi bahwa BB itu didapat dari tersangka Ediyus Hendrika,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan ke rumah tersangka Ediyus dan tersangka dapat diamankan. Polisi melakukan penggeledahan, didapati dari celana tersangka Ediyus Hendrika, yaitu tiga bungkus plastik klip kosong.

“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Satnarkoba Polres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(Mulyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *