“Saya tidak pernah tandatangani revisi IMB Ruko Blok B Nomor 10-11 dan 23-24 didalam komplek Zuri Ekpress,”katanya.
Bahkan, sambung Rostati, ia sudah pernah mendatangi kelokasi bangunan atas laporan warga, untuk melakukan jemput bola agar pengembang segera mengurus izin revisi.
Ia sebagai perpanjangan tangan Pemkot Palembang, sangat menyesalkan pihak pengembang yang tidak taat aturan.
“Saya sudah datang kelokasi meminta agar segera urus izin. Saya bilang pada pekerjanya untuk stop. Tapi tidak diindahkan, karena sampai sekarang tidak ada koordinasi ke kami maupun dengan warga sekitar dan Ketua RT, sampai sekarang bangunan itu tidak ada izin revisi,”tegasnya seraya mengatakan, didalam aturan, setiap bangunan yang merubah bentuk asli wajib mengurus izin revisi dahulu sebelum dilakukan pembangunan.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan, non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan, BPMPTSP Palembang, Chandra Kurniadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah izin bangunan didalam komplek Zuri Ekpress itu sudah ada revisi atau belum.
Sementara untuk Izin Gangguan Ringan usaha PT Panah Emas Sukses (Delta Spa) dengan pemohon Novrizal Helmi sudah masuk 2017/6/7 dan sedang berproses.
“Tapi, perlu diketahui, setiap izin tidak bisa secara langsung keluar, jika tidak melalui izin tetangga, RT, Lurah maupun Camat,”katanya.
Diterangkannya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang bangunan gedung, yang tertuang dalam Pasal 1 Nomor 14 berbunyi, setiap bangunan lama untuk mengubah bangunan baru dengan memperluas, mengubah bentuk dan lainnya, wajib melakukan revisi IMB.
“Setiap bangunan yang merubah bentuk harus direvisi. Mereka hanya mengurus izin gangguan ringan,”pungkasnya.(Alam)













