Berita Daerah

Saksi Tak Hadir, Sidang Arpan Hadi Kembali Ditunda

186
×

Saksi Tak Hadir, Sidang Arpan Hadi Kembali Ditunda

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Saksi Tak Hadir, Sidang Arpan Hadi Kembali Ditunda KAYUAGUNG I Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu, dengan terdakwa oknum anggota DPRD OKI Arpan Hadi SH (37), kembali ditunda, Rabu (22/11). Penundaan sidang, lagi-lagi karena ketiga saksi belum bisa hadir.

Sidang tersebut dipimpin Majelis hakim diketuai Bambang J Winarno SH, dan hakim anggota RA Asriningrum SH dan Irma Nasution SH. “Hari ini (kemarin) dengan agenda keterangan saksi, hadir Pak jaksa saksinya,” ujar hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) Niku Senda SH, menyampaikan, bahwa ketiga orang saksi yang dijadwalkan, tidak dapat hadir, dengan alasan ada pekerjaan yang penting. Sehingga membuat Majelis hakim langsung menunda sidang terdakwa Arpan Hadi, dan akan dilanjutkan sidangnya dua pekan mendatang, yakni Selasa (05/12).

‘’Untuk sidang hari ini (kemarin,red) kita tunda ya, karena saksi kembali tidak dapat hadir. Sehingga sidang dilanjutkan 2 pekan lagi, atau pada Selasa 5 Desember 2017, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi,” ungkap hakim ketua sambil mengetuk palu sidang, tanda sidang ditutup.

Di persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukum advokat Iskandar Halim SH, dan Arya Elvandari SH. Adapun agenda mendengarkan keterangan saksi yakni sebanyak 3 orang berasal dari Universitas Az Zahra Jakarta dan 1 orang lagi dari Kemendikti. Pada sidang sebelumnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 2 orang yakni Sudirman dan Nani Sutiati, Universitas Az Zahra Jakarta. Yakni menerangkan bahwa memang ada kuliah jarak jauh pada waktu itu, sedangkan untuk sekarang ini tidak boleh lagi.

Dalam persidangan itu dengan JPU Ahmad Sazili SH. Dalam surat dakwaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 68 ayat (2) UU No 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan Nasional. Lalu pasal 266 ayat (1) KUHP.

Terungkap di persidangan, politisi Partai Gerindra Kabupaten OKI ini, didakwa diduga menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang diperoleh dari pendidikan yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

“Terdakwa pada tahun 2013 mencalonkan diri sebagai anggota DPRD OKI periode 2014-2019, dengan melampirkan fotokopi ijazah SD, MTS, MAN, dan strata 1 jurusan Ilmu hukum Universitas Islam Azzahra Jakarta. Selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi dari KPUD OKI, kemudian menjadi anggota DPRD OKI periode 2014-2019,” ungkap jaksa.

Dimana sebelumnya, terdakwa memperoleh ijazah Strata 1 itu dari Universitas Islam Azzahra Jakarta, dengan nomor seri 0858/UNIA/FH/IV/2011, tanggal 11 April 2011, dan terdakwa mulai kuliah tahun 2009 sampai dengan 2010. Perkuliahan di laksanakan di Hotel Raden Palembang.

Selama kuliah itu, terdakwa menggunakan NIM 03060177, sedangkan NIM tersebut terdaftar atas nama Fadloli, mahasiswa fakultas hukum Universitas Jakarta. Terdakwa mengikuti perkuliahan di Universitas Azzahra Jakarta, bersama-sama temannya dari Partai Gerindra yaitu M Teguh, dan Ahmad Munardi.

Lanjutnya, setelah menjalani kuliah, akhirnya terdakwa dinyatakan lulus dari Universitas Islam Azzahra tahun 2011, dengan menerima ijazah strata 1 Fakultas hukum dengan nomor seri 0858/UNIA/FH/IV/2011, tanggal 11 April 2011. Yakni dengan gelar akademik (sarjana hukum). Sejak 2011 hingga sekarang terdakwa memakai gelar/titel akademik Sarjana Hukum (SH) disetiap menuliskan namanya.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *