Berita Daerah

Kasus Penipuan, Dirut PT SBP Dilaporkan ke Polresta Palembang

372
×

Kasus Penipuan, Dirut PT SBP Dilaporkan ke Polresta Palembang

Sebarkan artikel ini
IMG-20180104-WA0017
pemkab muba pemkab muba

Kasus Penipuan, Dirut PT SBP Dilaporkan ke Polresta Palembang Palembang I Setelah dilaporkan anggota DPRD Kota Palembang, Aidil Adhari. PT Sumber Benton Pelangi (SBP) yang bergerak dibidang ready mix, kembali dilaporkan ke Polresta Palembang, kali ini Jimmy Wijaya (30) Dirut PT SBP, dilaporkan atas kasus penipuan dan pengelapan, Kamis (4/1).

Jimmy Wijaya dilaporkan korban Syah Alam, warga Dusun IV Lubuk Batang Lama Kecamatan Lubuk Batang Kecamatan OKU, dimana kejadian tersebut terjadi pada, Sabtu, (30/12/2017), dibank sumsel Babel, cabang Siloam, Kecamatan IB I, Palembang.

Kepada petugas pengaduan, Alam menuturkan, kejadian tersebut berawal saat dirinya memesan bahan material (besi dan semen), dengan jumlah keseluruhan sebesar RP 46 Juta.

Untuk pembayaran tersebut ia pun memberikan cek kota kepada terlapor. “Waktu itu saya memesan bahan material besi dan semen, beli disana. Namun setelah pembayaran saya ditipu,” katanya kepada petugas.

Selanjutnya, terlapor meminta cek kembali dengan alasan untuk pengangannya saja.

Akan tetapi pada 30 desember 2017. Pada saat uang di rekeningnya masuk, ia langsung menghubungi terlapor dan mengatakan untuk mencairkan cek yang ia berikan pada saat itu sebesar Rp 46 juta.

Namun akan tetapi terlapor mengambil uang miliknya sebesar Rp 83juta,

“Saya sudah datangi terlapor, untuk beretikat baik mengembalikan uang saya. Tetapi dia tidak mau, oleh inilah saya terpaksa laporkan. Karena saya merasa tertipu,” katanya kepada

petugas Sentra Pelayanan Kepolisian  Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Sementara, KA SPK, Ipda Bambang, membenarkan pihaknya sudah menerima

laporan korban,

“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Palembang,” katanya.

Diketahui, sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang, Aidil Adhari laporkan Ready Mix Sumber Beton pelangi (SBP) ke Polresta Palembang.

Aidil mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar 3 Oktober, dimana ia memesan ready mix untuk membangun ruko sebanyak 55 kubik setelah itu bertambah 9 kubik jadi total 64 kubik.

Setelah proses pengecoran rampung ditunggu hingga 28 hari dan ia terkejut melihat hasil pengecoran tersebut karena ada keretakan dan terdapat tanah didalam ready imix dan hal ini membuat kecurigaan terhadap kualitas ready mix

“Karena curiga kita bawa sample yang disiapkan SBP ke laborotarium independen,”katanya, usai membuat laporan, Senin (6/10).

Laporan diterima dengan Nomor Laporan :LPB/2805/XI/2017/SPKT tertanggal 06 November 2017 dengan pelapor M Aidil Azhari, warga Jalan Batang Hari Raya Nomor 01 RT 42 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang sementara terlapor atas nama Jimmi Wijaya warga Jalan SMB II belakang SPBU Alang-Alang Lebar (AAL) KM 12 Palembang.(Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *