Firnanda SH Cla, didampingi Minsuri SH, selaku kuasa hukum Dalian sempat melayangkan sikap keberatan, selama ini tergugat satu (PT Arta Prigel red) hanya menghadirkan kuasa direksi, bukannya Direktur PT Arta Prigel. “Kita sayangkan kenapa Hakim Mediasi tidak menegur kuasa direksi, untuk menghadirkan perinciple perusahaan. Dalam hal ini Direktur PT Arta Prigel. Atas kejanggalan ini, kami merasa keberatan,” ujar Firnanda.
Sayangnya dalam sidang kali ini, pihak PT Arta Prigel kembali mangkir dari sidang. Sehingga majelis sidang mengambil sikap, sidang ditutup dan dilanjutkan lagi Senin (9/4) mendatang. Sembari menegaskan seluruh tergugat dan penggugat, wajib hadir sidang.
“Bagaiman cerita sebenarnya saat berlangsungnya mediasi, itu penangannya mutlak Hakim Mediator. Kami tidak berhak memberikan komentar,” terang, Ketua Majelis Hakim PN Lahat, Agus Pancara SH MHum. (Sfr)













