pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

Kejar Target PAD, BPPD OKI Genjot Sektor Pajak Galian Tanah

68
×

Kejar Target PAD, BPPD OKI Genjot Sektor Pajak Galian Tanah

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba
Kejar Target PAD, BPPD OKI Genjot Sektor Pajak Galian Tanah
M.Amin,SPd.MM Kepala BPPD OKI

Ogan Komering Ilir I Menjelang akhir tahun Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus menggenjot pajak daerah untuk mencapai target Penghasilan Asli Daerah (PAD).

Meskipun pada beberapa waktu lalu sempat diberitakan target capaian pajak belum mencapai 50 persen, namun Pemkab sendiri merasa optimis mampu mencapai target, termasuk sektor pajak mineral bukan logam yakni pajak galian tanah dari Sub Kontraktor PT Waskita.

Terlepas dari beredarnya isu terjadinya pengurangan target pajak pada tahun ini, upaya memenuhi pundi-pundi kas daerah tetap dilakukan, salah satunya dengan mendatangi langsung wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar atas sebagian kecil keuntungan usahanya.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) M Amin didampingi Kabid Pajak Dirman mengemukakan baru sebagian kecil pihak subkon PT Waskita yang membayar pajak.

“Kita belum tahu apa kendala pihak subkon tersebut. Namun kita terus mendesak mereka untuk segera membayar kewajiban pajaknya itu,” tegas Amin, didampingi Kabid Pajak Sudirman.

Menurut Amin, sudah ada beberapa upaya dari BPPD untuk mengejar target pajak dari para subkon pengerjaan proyek jalan tol di Kabupaten OKI ini.

“Diantaranya, kita sudah melayangkan surat dari Bupati OKI, yang ditujukan kepada PT Waskita, agar para subkon melunasi pajaknya dulu, sebelum pencairan proyek ke PT Waskita,” tutur Amin.

Diakui Amin, dalam surat himbauan Bupati Nomor 970/257/BPPD-I/2018 yang ditandatangani oleh Plt Bupati HM Rifa’i Tanggal 1 Maret 2018 meminta kepada PT Waskita untuk memberikan data sub kontraktor ke BPPD, sekaligus sebagai data acuan penagihan pajak sub kontraktor.

“Data dari Waskita merupakan acuan dari nilai pajak yang akan ditagih ke masing-masing Subkon, sebab berdasarkan data masuk, dapat ditentukan nilai pajaknya,” terangnya.

Meskipun mengaku tidak mengetahui persis, namun dirinya memastikan hanya beberapa subkon saja yang telah membayar pajak.

“Diantaranya ada yang bayar Rp 350 juta, ada juga yang bayar Rp 177 juta. Namun saya lupa subkon apa saja yang sudah bayar pajak tersebut,” ujarnya.

Amin berharap penyelesaian pajak ini akan selesai secepatnya. Dirinya juga menuturkan, pembayaran beberapa bulan menjelang akhir tahun memang kerap kali terjadi.

“Biasanya bulan Oktober atau paling lambat November, para subkon itu sudah melunasi utang pajak setiàp tahunnya. Dan kalaupun mereka belum bayar, tentu akan terus kita kejar, meski subkon itu kantornya bukan berdomisili di Kabupaten OKI,” tambah Amin.

Salah satu subkon PT Lingga Jaya Perkasa Line melalui Marihot mengungkapkan perusahaan saat ini belum menerima salinan tagihan dari BPPD terkait nilai pajak galian tanah.

“Sampai sekarang belum ada nilai pajaknya, sehingga kami pun belum tau berapa pajak yang harus dikeluarkan dari usaha galian tanah selama ini. Kemungkinan Waskita belum menyampaikan datanya sehingga BPPD belum melayangkan tagihan,” ujarnya melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, PT Waskita melalui Legal Divisi VI Reza mengaku telah menyampaikan data pajak ke BPPD. Dan setelah diminta salinannya, dapat diketahui secara rinci perbedaannya dengan PT Waskita Seksi I dan II, sebab pada Seksi III yang terdiri dari 8 perusahaan dan 1 perusahaan dari Seksi IV ini didapati pada kolom panjang jalan yang ditimbun (KM) dan kolom Jumlah Timbunan/Pemanfaatan (M3) masih kosong.

“Datanya sudah dikirim semua ke BPPD yang diterima oleh Pak Dirman,” katanya singkat melalui Whatsapp (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *