Ogan Komering Ilir I Kepolisian resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi sumatera selatan kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sirah Pulau (Sp) Padang, Rabu (28/11/2018) kemarin.
Kali ini tersangkanya Fahrurrozi (28), Honorer PDAM, warga desa pinang mas kecamatan sungai pinang kabupaten ogan ilir (OI) dan Edo Wiryadinata (27), Pengangguran, warga desa terate kecamatan Sp Padang OKI.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM didampingi Kasat res narkoba polres OKI AKP Herry Yusman, SH melalui paur subbag humas bagops polres OKI, Ipda Suhendri saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018) membenarkan hal tersebut.
“TKP nya di desa serdang menang Sp Padang dengan barang bukti 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,71 gram, 1/4 butir tablet warna orange diduga narkotika jenis pil ekstasi seberat kurang lebih 0,12 gram,”Kata Suhendri.
Tak hanya itu, Masih Kata Suhendri, diamankan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak plastik, 2 buah pipa aluminium bentuk sendok, 2 bundel plastik bening, 1 buah pirex kaca masih berisi sabu sisa pemakaian seberat kurang lebih 1,30 gram.
“Serta 1 buah pirex kaca masih berisi sabu sisa pemakaian seberat kurang lebih 1,29 gram, 1 buah pirex kaca, 1 perangkat alat hisap sabu, 1 unit handphone merk Strawberry warna silver, 1 unit handphone merk Nokia hitam putih, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, 1 buah jarum dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau,”tambah Suhendri.
Dijelaskan Suhendri, Awalnya, Anggota Sat Narkoba Polres OKI mendapat informasi bahwa ada penjual narkoba bernama Yan di desa serdang menang SP Padang yang sudah sangat meresahkan, kemudian dilakukanlah penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
“Setelah yakin, sekira pukul 09.30 WIB bertempat di desa serdang menang SP Padang dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dan jajaran Satres narkoba polres OKI berhasil menangkap 2 orang laki-laki bernama Fahrurrozi dan Edo wiryadinata,”ungkap Suhendri.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditambahkan Suhendri, Jajaran Satres narkoba polres OKI berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan butiran tablet yang diduga pil ekstasi. Selanjutnya, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.(romi)