Lahat I sungguh tak patut ditiru apa yang dilakukan Budi Hendarto (38) warga Desa Ulak Lebar kecamatan Lahat. Betapa tidak, lelaki yang sudah beristri ini tega mencabuli AS (16) siswi di Kota Lahat. Parahnya lagi, AS sendiri merupakan adik kandung dari temanya Budi.
Peristiwa memilukan bagi AS ini sendiri bermula ketika tersangka mengaku mampu mengobati penyakit. Namun, pengakuan tersebut hanya dalih pelaku sehingga mampu melancarkan aksi untuk mencabuli AS. Tak kurang, sebanyak empat kali mencabuli korban dengan cara tersangka menggesekkan jari telunjuk tangan kanannya hingga berulang-ulang kearah kemaluannya kemudian tangan kiri tersangka meremas payudara sebelah kanan sampai berulang -ulang.
“Ya pelaku ini sudah berulang melakukanya. Dengan modus mampu mengobati penyakit. Namun, korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya kemudian hingga langsung melapor ke Polres Lahat,”ungkap Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Sabar Tounet, Rabu (30/1).
Dari laporan korban, pelaku sendiri langsung di tangkap di kawasan Kelurahan RDPJKA Lahat. Pelaku sendiri melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Turut diamankan barang bukti satu baju tidur lengan pendek warna kuning bergambar panda, satu lembar celana panjang motif batik dan Satu kain sarung warna hijau motif kotak-kotak,”terang Sabar. (Sfr)













