Bangka Belitung

Belum Ditempati Bangunan Rusunawa Sudah Retak, Ada Apa?

152
×

Belum Ditempati Bangunan Rusunawa Sudah Retak, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
IMG-20190906-WA0075
pemkab muba pemkab muba

SUNGAILIAT | Proyek Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) yang dibangun di kawasan kampung Nelayan 2 Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat masalah.

Bangunan yang didirikan oleh Kementerian Perumahan Rakyat dengan anggaran APBN sebesar Rp11 miliar sampai saat ini belum ditempati.

Kondisi bangunan di beberapa bagian mengalami keretakan, terutama dilantai tiga.

Demikian terungkap saat Bupati Bangka Mulkan SH.MH meninjau kondisi bangunan, Kamis (5/9/2019) bersama sejumlah awak media.

Disebutkan Bupati, soal adanya keretakan lantai bangunan itu merupakan tanggung jawab kontraktor. Silahkan ditulis diberitakan agar pihak kontraktor tahu dan segera memperbaiki.

“Silahkan beritakan saja tidak apa-apa, ini masih dalam tahap pemeliharaan. Tentunya masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” ungkapnya.

Bupati Bangka, Mulkan didampingi Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bangka, Jumani saat meninjau Rusunawa di lingkungan Nelayan 2 Sungailiat.

Dijelaskan oleh orang nomor satu di Bangka ini, sekarang pemerintah daerah masih berkonsultasi dengan pihak pusat, terkait pelimpahan aset tersebut sehingga bisa segera diresmikan dan diisi oleh masyarakat.

“Kita masih berkonsultasi dengan pusat, dan jika sudah dialihkan dari pusat kedaerah, otomatis ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Baik itu perawatan maupun lainnya. Sampai hari ini kita baru sebatas pengelola saja,” tutur Mulkan.

Ditambahkan bupati Bangka, kita  berharap awal September 2019 ini rusunawa tersebut sudah dapat diresmikan dan ditempati oleh warga. Kita  akan surati ke pusat dan mengundang mereka,” Kalau bisa bulan september ini sudah bisa diresmikan dan diisi oleh masyarakat nelayan” ujarnya.

Mulkan juga nengatakan, bahwa rusunnawa ini di perioritaskan untuk masyarakat nelayan, terutama mereka yang terkena relokasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk masyarakat umum juga bisa. Dirusunnawa ini ada 40 an unit, “Nanti yang menempati kita batasi sampai tiga tahun, dan nanti kita atur lagi melalui perbup,” pungkasnya. (doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *