SUNGAILIAT |Kontraktor pemenang proyek Gedung Olah Raga (GOR) di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni PT Joglo Multi Ayu yang beralamat di Jalan Tanah Merdeka No 36 Jakarta Timur ternyata perusahaan tersebut sudah masuk daftar hitam (blacklist) oleh tiga provinsi masing-masing DKI Jakarta, Kalimatan Selatan dan Sumatera Barat.
Anehnya PT Joglo Mukti Ayu yang sudah masuk daftar hitam ini masih bisa memenangkan proyek GOR di Bangka senilai hampir Rp 14 miliar .
Hasil penelusuran media ini, PT Joglo Multi Ayu pertama kali mendapat blacklist dari Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dengan tanggal penanyangan 18 Juli 2019, masa berlaku sanksi 5 April 2019-5 April 2020 dengan SK Penetapan : PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Blacklist kedua dikeluarkan di Kabupaten Banjar Baru Provinsi Kalimatan Selatan dengan tanggal penanyangan 30 Juli 2019, masa berlaku sanksi 26 Juli 2019-26 Juli 2020 dengan SK Penetapan : PA/KPA Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan.
Blacklist ketiga dikeluarkan oleh Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta dengan tanggal penanyangan 18 Juli 2019, masza berlaku sanksi 18 Februari 2019-18 Februari 2020 dengan SK Penetapan : PA/KPA Dinas Kesehatan.
Jika perusahaan tersebut sudah keseringan blacklist, kenapa Pokja Bangka bisa meloloskan PT Joglo Multi Ayu sebagai pemenang proyek GOR senilai Rp 13.925.000.000,- Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 dengan konsultan supervisi CV Tata Psetya yang berlokasi di Jalan Pramuk (eks tambang 23) dengan Kerjasama Operasional (KSO) PT Fajar Indah Nugraha.
Apalagi PT Joglo Multi Ayu ini menang dengan harga bagus sesuai dengan Harga Pokok Satuan (HPS).
Dihubungi terpisah, Cecep, salah satu Kelompok Kerja (Pokja) Bangka membenarkan jika PT Joglo Mukti Ayu sudah diblacklist.
“Iya bener blacklist,” ujar Cecep melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Kenapa bisa menang, Cecep beralasan PT Joglo diblacklist tanggal 18 Juli, sedangkan penetapan pemenang dilakukan pihaknya tanggal 22 Juni.
” Jadi peraturan LKPP, tender yang sebelum ditetapkan bisa dilanjutkan sampai selasai, ” jelasnya.
Dikatakan Cecep, PT Joglo ini perusahaan dari luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berkerjasama dukungan perusahan lokal Bangka, PT Fajar Indah Nugraha.
“Kalau begawe di kite nih ada dukungan. Ada mobil crane, dumptruk, ada alat2 peralatan. Itu didukung oleh PT Fajar Indah Nugraha dan itu legal ada surat perjanjian sewa alat termasuk personilnya. Untuk personil inti itu langsung dari PT Joglo dan kebanyakan pekerjanya dari luar bangka dari Jawa atau Jawa Barat. Sedangkan pekerjaan fisiknya bagus tidak sesuai dengan blacklist di tempat lain,” ungkapnya.
Namun dari hasil penelusuran wartawan, blacklist PT Joglo sudah ditetapkan sejak 18 Februari 2019 bukan 18 Juli 2019.
” Yang kami temui di lapangan baik di Pasaman maupun Sumenep itu salah mereka. Ketika menetapkan sanksi ada prosedur yang harus dilewati. Ketika menetapkan sanksi maksimal di Perkap LKPP 5 hari dari tanggal penetapan TA di Pasaman dan Sumenep Dinas Kesehatan dan PU harus melakukan penanyangan di LKPP serta melakulan penonaktifan akun PT Joglo. Tapi sampai dengan bulan Juli itu tidak dilakukan mereka dan itu aturan yang harus dilakukan oleh PA,” jelas Cecep.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Bangka, Asep sudah mengetahui kalau PT Joglo Multi Ayu diblacklist.
” Sudah tahu diblacklist dan sudah dilaporkan ke TP4D Kejari Bangka. Sedangkan progres pekerjaannya
sudah mencapai 60 persen dan dua kali pencairan, ” kata Asep yang juga sekaligus KPA dan PPK pada proyek GOR tersebut dihubungi melalui ponselnya, Rabu (2/10/2019).
Apri, pengawas proyek GOR dari PT Joglo Multi Ayu mengatakan pekerjaan sudah lebih dari 60 persen dan akan selesai tepat pada waktunya.
“Kemaren sudah 60 persen sekarang udah lewat. Soal perusahan blacklist saya kuramg pahan, itu urusan kantor,”katanya.(Doni)













