Berita Daerah

Pengedar Upal Teracam 10 Tahun Penjara

164
×

Pengedar Upal Teracam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG-20200304-WA0027
pemkab muba pemkab muba

MUSIRAWAS | Petugas satreskrim polres Mura lakukan gelar perkara, tindak kriminal peredaran uang palsu (Upal) yang dilakukan dua tersangka Tusiman (50) dan Kuswanto (30) warga Purwodadi Musi Rawas (Mura). Rabu (4/3) di halaman Mapolres Mura. 

Dari hasil penyidikan, petugas mendapatkan sejumlah fakta baru. Dimana, Upal diedarkan dua tersangka Tusiman (50) dan Kuswanto (30) diketahui berasal dari salah seorang warga asal Bandung Jawa Barat (Jabar). Bahkan, dari pengakuan tersangka upal didapatkan dengan cara menukarkan uang asli Rp. 10 juta dengan Upal sebanyak Rp. 30 juta.

Waka Polres Mura Kompol Handoko menegaskan gelar perkara tindak kriminal peredaran Upal tentunya menjadi perhatian serius jajaran Polres Mura. Sebab, dari hasil penyidikan perkara beredarnya upal sudah cukup lama dan diketahui upal didapat kedua tersangka dari salah seorang warga Bandung. 

“Kalau dari hasil Upal kita amankan itu ada sebanyak 24 Juta pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Kemudian dari modus operandi tersangka mendapatkan Upal dari Bandung, dimana Upal didapat dengan cara tersangka dihubungi salah seorang diminta ke jawa. Lalu, di sana  tersangka membawa uang Rp. 10 juta menukarnya dengan Upal puluhan lembar jika dihitung bisa sampai Rp. 30 Juta,”terangnya. 

Lebih jauh, Handoko menyebutkan upal yang diamankan. Jika dilihat kasat mata, hampir persis dengan uang asli. Akan tetapi, bersama menghadirkan pihak perbankan guna memastikan kalau benar barang bukti (Bb) uang palsu. 

“Yang jelas, kita pastikan kedua tersangka mengakui semua perbuatanya. Dan dari perbuatan itu keduanya kita jerat pasal 36 nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara,”Bebernya. 

Selain itu, dengan beredarnya upal kembali pihaknya menghimbau warga tetap selalu waspada. 

“Dengan kesempatan ini pula, kami polres Mura menghimbau warga masyarakat berhati-hati dan waspada atas maraknya peredaran upal. Dan apabila ada terjadi ditemukan keberadaan Upal segera laporkan pihak berwajib,”tandasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *