SUNGAILIAT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka berani memberantas dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Babel.
Hermanto selaku kontraktor pelaksana CV Gelobalindo Nusantara telah ditetapkan status tersangka langsung digiring ke ‘hotel prodeo’ Lapas Bukit Semut.
“Hari ini, Senin (16/3/2020 Kajari Bangka resmi menetapkan Hermanto sebagai tersangka, terkait proyek peningkatan jalan BPTP, serta melakukan penahanan di LP bukit semut,” kata Aditia.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka R. Jeffri Huwae melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aditia Sulaeman, Senin ( 16/3/2020) sore di Kantor Kajari Bangka.
Dijelaskan Aditia, tersangka Hermanto merupakan pelaksana proyek CV. Gelobal Indo Nusantara dengan nilai 1,1 Miliar tahun 2019 dari anggaran APBN.
Menurutnya, indikasi yang dilakukan tersangka, pengerjaannya tidak rampung seperti Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ).
“Pekerjaan tidak terlaksana 100/%, baru kerja 45% , salah satu pekerjaan tidak terlaksana pengaspalan, sedangkan dana sudah dicairkan dana 100%,” terang Aditia.
Dan sekarang tersangka baru satu orang , berpotensi ada tersangka baru, kerugian negara Rp. 500. 000. 000,” tambahnya lagi.
Dalam pengembangan perkara tersebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan Oleh penyidik kajari Bangka.
“Saksi yang sudah kita mintai keterangan yakni: KPA, PPK, PPSPM, Pengawas lapangan, tersangka dijerat primer pasal 2 junto pasal 18 junto pasal 55. KUHP, subsiser pasal 3 junto 18 Uu korupsi ancaman 4 tahun penjara,” tandas Aditia Sulaeman. (Doni)













