MUBA | Bagi masyarakat Muba khususnya bagi pelanggan listrik PT Muba Electric power (MEP) boleh bernafas lega. Pasalnya, Pelanggan Listrik MEP RI 900 VA dan S2 900 VA bebas pakai dan gratis tagihan selama 3 bulan yakni Mei hingga Juli 2020.
Bupati Musi Banyuasin, Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, beban hidup warga saat ini semakin berat untuk itu, pihaknya berinisiatif untuk mengratiskan biaya tagihan listrik khususnya pelanggan listrik MEP.
“Semua kegiatan terbatas akibat dampak pandemi Covid 19. Kegiatan ekonomi sedikit banyak terganggu. Kita gratiskan tagihan rekening listrik MEP sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah menghadapi pandemi covid-19,” terang Dodi.
Menurutnya, Pemkab Muba akan terus berupaya meminimalisir dampak ekonomi masyarakat yang ditimbulkan oleh pandemi wabah Covid-19. “Semoga apa yang kita lakukan dapat mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi global ini,” tambah Dodi Reza.
Ditambahkannya, Gratis tagihan listrik ini bukan aksi tunggal mengatasi beban ekonomi warga selama wabah corona. Sebelumnya Pemkab Muba sudah menggratiskan tagihan air PDAM Tirta Randik selama 3 bulan dari April hingga Juni 2020.
Terlepas dari kewajiban melayani warga yang diembannya, Bupati Dodi Reza berharap kepada seluruh warga Muba patuh pada aturan Covid19 yang berlaku.
“Tetap jaga Kesehatan, jaga Jarak minimal 1 meter, pakai masker dan mencuci tangan. Khusus bagi warga yang diperantauan untuk menunda dulu mudiknya,” tandas Dodi, Minggu (10/5/2020).
Sementara itu, Direktur PT MEP Ir. Humaidi Rozali mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sejak 1 Mei 2020. Edaran telah diumumkan secara terbuka kepada seluruh pelanggan MEP . Terdata 45.931 pelanggan listrik MEP RI 900 VA dan S2 900 VA yang gratis tagihan bulanan untuk tahap awal dua bulan (Mei dan Juni 2020).
“Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dan siap membantu Pemkab Muba untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Musi Banyuasin,”ungkapnya.
Terkait tunggakan pada bulan sebelumnya, PT MEP meminta pelanggan tetap membayarnya. “Terkait dengan tagihan tunggakan pada bulan sebelumnya, masyarakat masih diwajibkan untuk membayar. Ini semua kita lakukan demi peningkatan pelayanan dan merupakan kewajiban masyarakat yang juga harus dipenuhi,” pungkasnya.(Endang)













