MUSI RAWAS – Seorang petani asal Desa Lubuk Tua, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, D (24) kedapatan oleh personel Satnarkoba Polres Musi Rawas menyimpan narkotika jenis sabu. Dari tangan Deni, ditemukan 10,21 gram sabu yang siap diedarkan.
Hasil penyelidikan polisi, diketahui tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayahnya dalam beberapa bulan terakhir. Setelah dilakukan penyelidikan, Kasatresnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Khairudin memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka dengan melakukan penghadangan tepat di pinggir ruas jalan di Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku bersama barang-bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasatresnarkoba Iptu Khairudin menyebutkan, pelaku ini sudah lama menjadi targetk operasi dengan dugaan kerap menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka kita tangkap ketika hendak keluar rumah, dan dari dalam kantong Jeans yang dikenakanya kita dapatkan bungkus plastik berisi sabu-sabu. Sampai saat ini, tersangka sudah kita tahan dan terus dilakukan pemeriksaan anggota penyidik,” ujar Khairudin, Rabu (15/7/2020)
“Dari perbuatanya, pelaku kita jerat Undang-Undang Narkotika dan kembali akan terus dikembangkan dan mengejar dari mana BB sabu didapatkan,” bebernya. (Nurdin)