PANGKALPINANG | Astagfirullah, sebuah soal dalam buku LKS Pendidikan Agama Islam (Lembar Kerja Siswa) sekolah dasar berisi tertulis sebuah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Dalam soal nomor 15 pilihan ganda tersebut, bertuliskan “*abi Muhammad SAW menjelaskan, bahwa jujur itu dan seterusnya.” Namun dalam penulisannya Huruf “N” yang seharusnya membentuk kata Nabi malah tertulis huruf “B” yang bermakna bukan hana jauh, bahkan dengan tegas menghina dan melecehkan.
Informasi terkait dugaan pelecehan Nabi muhammad ini pertama kali didapat dari orang tua murid SDN 12 Pangkalpinang pada Rabu (12/8/20) malam. Sontak jagad medsos khususnya Whatsapp Grup geger setelah membaca narasi soal dalam foto tersebut. Huruf “B” yang pada kata *abi Muhammad SAW tersebut dilingkari merah.
Kamis (13/8/20) pagi tim dari Kementerian Agama Pangkalpinang dan Kejari Pangkalpinang meluncur ke SDN 12 untuk memastikan informasi tersebut.Di Sekolah Dasar yang beralamatkan di Jalan Achmad Rasyidi Hamza Batu Intan Kecamatan Giri maya tersebut, didapati sebanyak 8 eksemplas LKS, dan langsung diamankan.
“Kami sudah datangi SDN 12 dan buku nya sudah diamankan. LKS itu jumlahnya 38. Yang beredar sudah 30 eks, dan masih sisa 8 di sekolah. Sisanya sudah kita amankan. Sementara ini itu juga sedang menelusuri siapa yang LKS tersebut dan Sekolah mana saja yang menggunakannya,” jelas Ryan Sumartha Syamsu. SH. MH selaku Kasi Intel Kejari Pangkalpinang.
Apakah ini merupakan tindak pidana penistaan agama, Ryan mengatakan masih mempelajarinya. Menurutnya ada kemungkinan ketidaksengajaan atas tulisan dalam LKS tersebut. Karena jika melihat komposisi huruf dalam keyboard querty komputer, posisi huruf B dan N bersebelahan.
“Untuk unsur kelalaian, itu ranah polisi. Kejaksaan sendiri hanya fungsi pengawasan. Belum jelas apakah ini kesengajaan atau kelalaian. Karena formasi huruf pada keyboard komputer itu posisi huruf B dan N itu berdekatan. Jadi kita sekarang fokus pada penelusuran peredaran buku terlebih dahulu. Pihak sekolah mengakui bahwa buku ini baru diterima Rabu (12/8/20) kemarin, dan langsung dibagikan ke siswa melalui orang tua,” tambah Ryan.
Kepala sekolah SDN 12 Pangkalpinang, Puspita Anggraini kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sendiri baru mengetahui permasalahan tersebut dari media sosial. Puspita sendiri mengatakan bahwa permasalahan ini lebih kepada kesalahan pihak penerbit LKS tersebut.
“Ini merupakan kesepakatan guru-guru dan orang tua untuk menggunakan LKS. Selain murah itu pun juga tidak ada paksaan. Buku itu juga baru datang kemarin. Kita pihak sekolah kan sudah kenal dengan penerbit Mandali, mereka kan sudah terkenal. Tiba-tiba kita melihat kok sudah ramai di medsos. Pagi ini tiba-tiba sudah ada orang dari Kejaksaan mencari tau kebenarannya, dan saja jawab benar. dan buku itu kemudian diambil oleh pihak Kejari. Jadi masalahnya ada di percetakan,” jelas.
Sementara itu salah satu wali murid mengomentari masalah ini mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin atas kejadian ini.
“Kita prihatin dengan kejadian ini. Ini menunjukkan kurang nya pengecekan terhadap buku-buku LKS yang sudah dibagikan ke siswa tanpa dilihat terlebih dahulu, keteledoran pihak dinas dan sekolah ini sangat fatal,” jelas wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya. (Doni)