pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Tersinggung, Robby Tebas Kepala Nursomat

202
×

Tersinggung, Robby Tebas Kepala Nursomat

Sebarkan artikel ini
IMG-20200821-WA0018
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Robby Sanjaya alias Robi, warga Jl Suhaili Toho, Kelurahan Tanjung Ketapang kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Toboali lantaran terlibat dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban yang bernama Nursomat (22) menderita luka bacok di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Toboali Bripka Yaspri menyebutkan, pelaku tega menganiaya korban lantaran tersinggung dengan sikap korban yang dia rasakan beberapa waktu belakangan ini. “Pelaku Robi mengaku tersinggung karena si korban ini sering menunjukan pandangan yang tidak senang akhir-akhir ini ketika keduanya bertemu di jalan,” ujarnya, Jumat (21/8/2020).

Yaspri mengatakan emosi pelaku semakin tersulut ketika kejadian yang sama dialami kembali saat bertemu dengan korban. Dan puncaknya pada, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 13.00 WIB pelaku langsung mendatangi korban.

“Jadi siang itu pelaku mendatangi korban dengan membawah sebilah parang. Tapi sebelum parang itu dicabut dari hulunya, pelaku sempat menanyai korban ‘kenapa kau seperti tidak senang dengan saya?,” sebutnya.

Tanpa menunggu jawaban dari korban, pelaku langsung mencabut parang yang telah dia bawa dan menebaskannya ke bagian kepala korban. Selain itu, sempat juga terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban.

“Mereka kejar-kejaran dan sempat berkelahi juga, akhirnya kena kepala korban. Ada sekitar sembilan sampai 10 jahitan kepala korban. Bagian tangan juga kena karena korban sempat menangkis, tapi tidak parah,” katanya.

Setelah melancarkan aksinya, kata Yaspri pelaku dengan cepat melarikan diri. Kemudian pelapor yang bernama Hazir (63) didampingi saksi mata Indra (24) mendatangi Polsek Toboali untuk membuat laporan.

“Setelah mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Besok paginya, sekitar jam sembilan, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Dusun Pijal Desa Keposang,” terangnya.

Mendapati informasi tersebut kemudian Kanitreskrim dan Kanitintel Polsek Toboali dan anggota menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku di salah satu rumah warga. Selanjutnya ia dibawa ke Polsek Toboali.

“Selain mengamankan pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Atas perbuatannya pelaku alan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *