pemkab muba
Hukum & Kriminal

Panen Sawit Tetangga, Warga Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara

170
×

Panen Sawit Tetangga, Warga Musi Rawas Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG-20200828-WA0031
pemkab muba pemkab muba

MUSI RAWAS – Nedi Naziro (30) seorang petani asal dusun II Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tertunduk lesu dihadapan polisi saat diamankan, Jumat (28/8/2020). Nedi diamankan setelah diketahui melakukan pencurian buah sawit milik IS (41) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Terbongkarnya aksi curat tersangka, diketahui IS ketika hendak ke kebun, Jumat pagi. Saat itu, IS melihat bahwa buah sawit miliknya yang tak lama lagi akan dipanen tampak berkurang.

Melihat kondisi ini, korban pulang dan menanyakan hal tersebut kepada pengurus kebun. Mengetahui sawit tersebut telah dipanen oleh pelaku yang saat itu belum diketahui secara pasti siapa pelakunya, korban bersama kerabat mendatangi Mapolsek Muara Lakitan untuk melaporkan kejadian ini.

Laporan ini dibenarkan oleh Kapolsek Muara Lakita, Iptu Romi Saputra didamping Kanitres, Iptu Rosali. Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut piaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi.

Setelah identitas terduga pelaku berhasil diketahui, polisi langsung bergegas ke kediaman pelaku yang ternyata tinggal tak jauh dari rumah korban. “Pelaku sendiri tengah berada diruamah, bersama dengan barang bukti (Bb) 210 Janjang berisi buah sawit digelandang ke Mapolsek Muara Lakitan guna mempertangungjawabkan perbuatanya,” ungkapnya.

Saat diamankan, tambah Kapolsek, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP.

“Kini pelaku sudah kita tahan sel tahanan,  bersama Barang Bukti baik 210 janjang berisi buah sawit, satu Unit Sepeda Motor Honda Revo, bersama sejumlah alat satu buah egrek ukuran 4 meter,” tandasnya. (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *