Beritamusi.co.id – Berbagai upaya dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab agar dapat melakukan penambangan secara bebas tanpa merujuk dan mematuhi aturan yang ada.
Hal tersebut terbukti dengan adanya aktifitas tambang illegal jenis ponton rajuk dan jenis Pron (Sebu) berjejer rapi di kawasan Hutan Lindung di Desa Bedukang Kec. Riau Silip Kab. Babgka, tepatnya di pinggir Pantai Bedukang.
Salah satu penambang berinisial S mengatakan, penambang menyetor setiap minggu ke pemilik lahan sebesar Rp 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap Pron atau Ponton.
“Kami hanya kerja disini, setau saya pemililk lahan sudah tua warga Bedukang juga,” ujar S, Jumat (18/2/23) lalu.
“Setiap bulan kadang seminggu sekali Kami setor fee kepada pemilik lahan sebesar 200 ribu per pron. Kalo untuk Ponton itu saya kurang tau pak, Kami hanya bekerja disini. kami tidak tahu jika ini Hutan Lindung,” jelasnya.
Dikatakan S, untuk hasil Timah dijual ke pengepul Timah berinisial AP.
“Untuk hasil tambang atau timahnya saya biasa jual ke AP, gudangnya tidak jauh dari sini,” pungkas S.
Kapolres Bangka AKBP. Taufik Nur Isa saat dikonfirmasi terkait aktifitas tersebut menjawab singkat.
“Terimakasih informasinya,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/2/23).
Sementara itu, PJ Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin saat di konfirmasi Selasa (21/2/23) melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Marpinas)