pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Diduga Jual Sabu, Buruh Harian Asal Toboali Ini Dicokok Polisi

136
×

Diduga Jual Sabu, Buruh Harian Asal Toboali Ini Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG_20201030_194734
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Sebuah rumah yang berada di Jl Airlingga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan digerbek aparat kepolisian dari Satresnarkoba lantaran diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Dari peristiwa penggerebekan yang terjadi pada Kamis (29/10) sekira pukul 23.00 WIB polisi berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar barang haram itu. Dia adalah Fengki alias Abar (35) profesi buruh harian.

Melalui rilis yang diterima wartawan, Kabag Ops Polres Basel AKP Widodo seizin Kapolres AKBP Agus Siswanto menjelaskan seputar kronologis penangkapan warga RT 003 Jl Airlingga Kelurahan Teladan ini.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Airlingga Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapati informasi kemudian dilakukan penyelidikan pada kemarin malam,” katanya Jumat (30/10).

Disebutkan Widodo, sekira pukul 23.00 WIB anggota mendapati informasi bahwa di rumah tersebut akan terjadi transaksi sabu. Lalu dengan cepat tim Res Narkoba pimpinan Iptu Yandrie C Akip langsung melakukan penggrebekan.

“Saat digerbek tim mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Fengki aias ABAR. Anggota dengan disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu seberat 0,56 gram,” ujarnya.

Mantan Kasat Intel Polres Bangka ini bilang barang bukti tersebut ditemukan anggota di dalam kediaman tersangka Fengki. Adapun BB lainnya yang turut diamankan ialah 1 plastik kecil kosong dan 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol Sprite.

Lalu ada 2 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah korek api warna merah, 1 unit HP merk Mito warna hitam, 1 helai jaket merk Weekend warna hitam beserta 1 helai celana pendek merk Kendy berwarna coklat.

Akibat kejadian ini tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangkan akan diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *