MUSIRAWAS – Setelah melakukan pengejaran beberapa bulan, Petugas unit reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Musirawas (Mura) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian di Keluarahan Muara Lakitan, awal bulan ini. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Fikri Ardiansyah (20), Warga Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.
Kapolsek Muara Lakitan Iptu Romi Saputra mengungkapkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Muara Lakitan. “ Setelah mendapatkan laporan dari korban, kita langsung turunkan anggota dan sesegera mungkin lakukan penyidikan. Dengan pentunjuk yang didapatkan, hal ini mengarah ke salah seorang yang akhirnya kita amankan yaitu pelaku inisial FA, warga Kelingi,” ungkapnya, Rabu (4/11/2020).
Dijelaskannya, aksi tersebut dilakukan pelaku pada 20 Agustus 2020 lalu. Di mana, saat beraksi korban tengah bepergian dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Ketika dirinya hendak pulang ke rumah, korban medapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
“Bersamaan, kondisi pintu belakang rumahnya telah terbuka akibat didobrak oleh pelaku,” ujarnya.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Muara Lakitan. Korban melaporkan aksi pencurian ini ke polisi. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP terkait pelaku melakukan aksi pencurian
“Hingga sampai sekarang tersangka masih terus jalani pemriksaan penyidik. Dan tersangka sendiri, mengakui semua perbuatannya. Sedangkan, Bb berhasil kita amankan yakni mesin Sinsu (mesin pemotong kayu) bersama beberapa Bb lainya,” tandanya. (NURDIN)