pemkab muba pemkab muba
Hukum & Kriminal

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Muratara Dibekuk Polisi 

143
×

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Muratara Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini
IMG-20201116-WA0037
pemkab muba pemkab muba

MURATARA – Tim Buser Satreskrim Polres Musirawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), Senin (16/11/2020) dini hari. Adalah Irawan (23), pemuda asal Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan yang berhasil diringkus di salah satu rumah warga.

Tak hanya itu, laki-laki keseharian bekerja sebagai buruh swasta ini juga diketahui merupakan pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Senpira laras pendek jenis kecepek dan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 0, 80 gram lengkap dengan unit timbangan digital.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka bersama barang bukti (Bb) mendekam sel tahanan Polres Muratara. “Terungkap aksi tersangka, semua berawal informasi keresahan warga. Yang mana Tersangka ini, memiliki senpira dan kerap edarkan sabu-sabu. Tesangka tengah berada di kediamannya, dan tak perlawanan berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto S. IK dalam keterangan press rilis di Mako Polres Muratara, Senin (16/11/2020) siang.

Dijelaskan AKBP Eko Sumaryato, ungkap kasus penyalagunaan senpira menjadi target operasi (To) dipenghujung tahun. Adapun, sesuai aturan kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah, apalagi, senjata api rakitan (Senpira) sangatlah membahayakan terhadap keselamatan banyak orang.

“Akibat perbuatanya, tersangka kita kenakan pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Bersama kepemilikan paket sabu-sabu, tersangka pun kita jerat Undang-undang Narkotika,” bebernya.

Lebih jauh, mantan Danyon Brimob B pelopor Petanang Kota Lubuklingau ini menegaskan, pengungkapan kasus tersangka, sesuai dilik aduan  warga isial SF warga tanjung Agung Muratara : Laporan Polisi Nomor : LP / A-35 / XI / 2020 / Sumsel / Muratara /  tanggal 16 Nov 2020.

“Sampai sekarang, tersangka terus dilakukan itrogasi anggota penyidik. Bersama ada beberapa Bb mulai dari sepucuk senpiran jenis kecepek berwana silver, bersama satu paket klip sabu dan satu unit timbang digital,” pungkasnya. (Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *