PALEMBANG | Sembilan Anggota Polrestabes Palembang dipecat atau di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di Aula Mapolrestabes Palembang. Dari sikap tegas Kapolrestabes Palembang tersebut, sudah melewati beberapa proses pemeriksaan dan pengampunan dosa, sebagaimana Program Kapolda Sumsel, Senin (18/1/2021).
Sembilan anggota tersebut Aiptu SYW, Bripka MLM, Briptu ANY, Brigadir SPY, Brigadir TLS, Bripka GNW, Brigadir HBS, Bripka ZFH dan Brigadir RCA, tersandung narkoba. Upacara dilakukan tanpa menghadirkan sembilan anggota yang di PTDH.
“Saya berulang kali memperingatkan anggota saya untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. Karena seluruh anggota Polri telah menandatangani pernyataan untuk menjauhi narkoba,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, saat memberikan paparan terhadap anggotanya.
Orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini menekankan untuk seluruh anggota untuk menjauhi narkoba.
“Jangan karena sibuk mengurusi orang namun kita lupa mengurusi diri sendiri, kita harus tahu kita adalah aparat penegak hukum, Polri. Saya tidak ada ingin bekerjasama dengan orang yang positif narkoba,” tambah Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.
Dijabarkan Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustian, dari sembilan anggota yang di PTDH, rata-rata tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
“Semua kasusnya, narkoba. Semua sudah melalui proses hukum dan telah berulang kali diampuni, kini terpaksa di PTDH,” tukasnya. Sumber: MattaNews.co