MUSIRAWAS – Petugas Satresnarkoba Polres Musirawas menggerebek salah satu rumah di Dusun I Desa Petunang Kecamatan Tuan Negeri yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (29/1/2021) malam. Dari sana, petugas mengamankan Laberti (40), laki-laki yang merupakan pemilik rumah, bersama satu paket klip ukuran sendang yang berisi kristal putih seberat 7,93 gram.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy S. IK melalui Kasatresnarkoba AKP Denhar mengungkapkan, barang bukti tersebut didapatkan di dalam kaleng rokok setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di TKP.
“Benar kita sudah amankan salah seorang kurir sekaligua pengedar sabu. Tersangka inisial L, warga Dusun I Desa Petunang, kini tersangk kita tahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dijelaskan Denhar, terungkapnya aksi tersangka semua berdasarkan informasi warga. Di mana, sudah beberapa pekan terakhir resah atas ulah tersangka L.
“Kita bisa amankan tersangka bersama Bb lumaya 7,93 gram berkat informasi masyarakat. Kemudian, dengan penyelidikan penyidikan, berada dalam kediamanya tersangka kita amankan,” bebernya.
Masih kata Denhar, atas perbuatanya pelaku dijerat Undang-undang narkotika terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. “Sampai sekarang tersangka terus kita lakukan introgasi guna pengembangan. Dan akibat perbuatan tersangka L kita kenakan UU no 35 tahun 2009 penyalagunaan narkotika,” tukasnya. (NURDIN)













