pemkab muba pemkab muba
Palembang

Sempat Viral, Dua Orang Begal Meresahkan Warga Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Ditembak

182
×

Sempat Viral, Dua Orang Begal Meresahkan Warga Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Ditembak

Sebarkan artikel ini
IMG-20210603-WA0058
pemkab muba pemkab muba

Palembang l Dua kawanan begal yang meresahkan warga kini diringkus oleh Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel di kawasan Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarami Palembang, tepatnya di depan JM Sukarami, Minggu (08/11/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Diketahui, dari salah satu kedua pelaku tersebut, Ahmad Sirofi alias Kakek (21), dihadiahi timah panas lantaran saat hendak di tangkap mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sedangkan Akbar Bagaskara (19) tidak dihadiahi timah panas, lantaran saat hendak di tangkap tidak melakukan perlawanan.

Dari nyanyian tersangka Ahmad Sirofi alias Kakek, bahwa dirinya sengaja berpindah – pindah kota selama hampir satu tahun belakangan ini untuk menghindari kejaran petugas.

Sempat Viral, Dua Orang Begal Meresahkan Warga Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Ditembak
Kedua tersangka saat di ruang Riksa Unit lV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

” Ya pak awalnya saya kabur ke kota Linggau, terus Jambi, lanjut ke Lampung, Jakarta dan balik lagi ke Palembang karena dalam hati saya berpikir sudah aman. Namun rupanya masih ditangkap juga oleh polisi,” beber tersangka Sembari meringis menahan sakit.

Sementara itu, Akbar Bagaskara (19) yang juga turut diamankan mengatakan, tak menerima sedikitpun bagian dari hasil menjual motor rampasan dari para korban dan mengaku panik setelah tahu tindak kejahatan yang dilakukannya itu viral di sosial media.

” Ya jadi setelah saya mengetahui aksi bejat saya, yang ternyata viral di media sosial, saya pun cepat – cepat kabur ke Linggau. Terus disusul sama kakek. Selanjutnya kami kabur sama – sama ke Jambi, Lampung, Jakarta dan balik lagi ke Palembang. Tapi selama kabur, saya pakai uang sendiri.Tidak pakai uangnya kakek,” ujarnya.

Terpisah, Kanit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel, AKP Nanang Supriatna membenarkan, bahwa para tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

” Alhamdulilah, benar saat ini saya bersama anggota saya berhasil amankan dua pelaku begal, diantara satu dari dua pelaku begal tersebut ada yang kita hadiahi timah panas, lantaran saat hendak kita tangkap satu pelaku atas nama Ahmad Sirofi alias Kakek mencoba lakukan perlawanan terhadap anggota saya,” pungkasnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *