Palembang l Inilah dua Kawanan Preman yang sangat meresahkan warga di kota Palembang, yang berkedok juru parkir liar sebut saja Defri Adriansyah (40) warga Jalan Abi Kusno Cs Lorong Sabar RT 03 RW 01 Kelurahan Kemang Agung Kota Palembang dan Abu Hasan (33) warga Jalan Sabar Jaya RT 01 RW 01 Kelurahan Perajen Kecamatan Banyuasin Kota Palembang, diamankan oleh Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan tindakan Pidana Pemerasan terhadap sopir, Senin (14/06/2021).
Kedua preman tersebut diamankan petugas dikawasan PT. Sunan Rubber Jalan Abikusno Cs kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati kota Palembang, yang pada saat itu Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, di pimpin langsung oleh Kasubnit Ranmor IPDA Jhony Palapa. SH. MH berserta anggotanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira. SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. SH. MH, mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian pada hari Senin (14/06/2021) sekira pukul 09.30 Wib dikawasan PT. Sunan Rubber Jalan Abikusno Cs kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati kota Palembang.
” Awalnya korban melintas di TKP dengan mengendarai mobil kemudian diberhentikan secara paksa oleh pelaku Defri Adriansyah dan temannya meminta uang secara paksa kepada korban dengan alasan untuk keamanan dan apabila tidak diberikan sejumlah uang yang diminta maka para pelaku Defri Adriansyah dan temannya ini mengancam korban dengan Mengatakan “ YO AWAS BAE KALU ADO APO APO AGEK KAMI DAK TANGGUNG JAWAB LAGI” dalam keadaan terancam korban pun memberikan sejumlah uang sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada pelaku Defri Adriansyah dan temannya, kemudian korban pun merasa dirugikan Akibat kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolrestabes Palembang,” beber Kompol Tri Wahyudi.
Lanjut, masih kata Tri, dirinya menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban tersebut, Unit Opsnal Ranmor langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut berserta barang buktinya berupa uang dengan nominal sebesar Rp.450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) buah Buku yang berisikan daftar setoran Mobil serta 2 (Dua) Unit Handphone milik kedua tersangka tersebut.
” Ya benar sekali, dari pihak kita sudah berhasil mengamankan kedua tersangka ini berserta barang bukti dari hasil pemerasan terhadap korban (sopir), Senin (14/06/2021), kemudian saat diintrogasi kedua tersangka ini mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban (sopir) dengan meminta uang sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan cara memaksa korban, jadi kedua tersangka ini kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana,” ungkapnya kepada beritamusi.co.id, Selasa (15/06/2021). (Abdus)