pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Legalitas Timsus yang Membantu ULP Muara Enim Kini Dipertanyakan

209
×

Legalitas Timsus yang Membantu ULP Muara Enim Kini Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
IMG-20210615-WA0002
pemkab muba pemkab muba

MUARA ENIM – Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah bagian yang mengurus tayang tender proyek pemerintahan.

Namun, saat ini bidang ULP kinerjanya dibantu oleh Tim Ahli PJ Bupati dan inspektorat yang disebut Real Time Audit (RTA) dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Adapun Tim ahli PJ Bupati tersebut berjumlah dua orang dan dari inspektorat tiga orang. Yang menjadi pertanyaan tersebut, tugas tim ahli tersebut apa?, Apakah sebagai tim ahli atau hanya diduga ada sesuatu yang tersembunyi?. Serta legalitas mereka apa?. Sementara pegawai ULP sendiri sudah biasa menjalankan tugasnya dan memang sudah ada SKnya.

Bahkan diduga salah satu dari tim ahli dari PJ Bupati yang dijadikan sebagai tim ahli pada bagian ULP ada seorang kontraktor.

Apakah orang yang disebut tim ahli ini orang yang ahli dalam bidang tersebut?. Jikapun mereka sudah ada SK, apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk mencari kebenaran tersebut, wartawan yang tergabung di beberapa organisasi yang ada di Kabupaten Muara Enim menelusuri kebenaran hal tersebut, dengan menyambangi Kepala ULP Kandar Budizon SKom, saat ditanya mengenai tugas dan Legalitas SK Tim tersebut dikatakannya RTA mereka membantu tugas yang berada di ULP, terkait legalitas mereka dirinya menyarakan untuk langsung ke inspektorat.

“Soal SK mereka, silakan kalian tanya ke Inspektorat Muara Enim,” ucapnya.

Sementara itu, Ketika dikonfirmasikan dengan PLT Inspektur Inspektorat Muara Enim Suherman terkait masalah tim ahli dari PJ Bupati yang diperbantukan di ULP mengatakan, pendampingan ini memang tugas kita inspektorat terkait audit. Sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku. Dan masalah tim, itu masuk dalam tim real cound audit, tim ahli tersebut masuk dalam satuan kerja, tidak bisa terpisah. Terkait masalah SK tim ahli tersebut dirinya tidak bisa jawab.

“Tugas dan legalitas termasuk nama dan SK mereka “No Coment”. Kalau tugas kerja mereka memang inspektorat yang buat,” ujarnya, Senin (14/6/2021).

Yang pastinya, lanjut Suherman, tugas tim tersebut hanya mengawasi tidak bisa berbuat lebih jauh. Dan jumlah orang dalam tim tersebut berjumlah 12 orang.

Terpisah, PJ Bupati H. Nasrun Umar (HNU), salah satu wartawan menanyakan soal tim ahli yang ditugaskan ke ULP mengatakan, dirinya memang menugaskan tim ahli untuk membantu bagian ULP karena, Ini merupakan birokrasi untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Muara Enim ini.

“Saya memang ada hak untuk membentuk tenaga ahli dan ada undang-undang yang mengaturnya,” ujarnya. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *