pemkab muba pemkab muba
Palembang

8 Preman Bersenjata Tajam Meresahkan Warga di Palembang Berkedok Jukir, Diamankan Petugas

180
×

8 Preman Bersenjata Tajam Meresahkan Warga di Palembang Berkedok Jukir, Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini
IMG-20210617-WA0075
pemkab muba pemkab muba

Palembang l 8 kawanan preman bersenjata tajam yang sangat meresahkan warga di kota Palembang, yang berkedok juru parkir liar, diamankan oleh Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melakukan tindakan Pidana Pemerasan terhadap sopir, Kamis (17/06/2021).

Diketahui saat penangkapan kedelapan preman bersenjata tajam tersebut dipimpin langsung oleh Kasubnit Ranmor IPDA Jhony Palapa. SH. MH berserta anggotanya dikawasan PT. ABP Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (17/06/2021) sekira pukul 09.30 Wib.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira. SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. SH. MH didampingi Kasubnit Ranmor IPDA Jhony Palapa. SH. MH, mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian pada hari kamis (17/06/2021) sekira pukul 09.30 Wib dikawasan PT. ABP Kecamatan Gandus Palembang.

” Awalnya korban melintas di TKP dengan mengendarai mobil kemudian diberhentikan secara paksa oleh pelaku dan teman lainnya meminta uang secara paksa kepada korban dengan alasan untuk keamanan, korban pun memberikan sejumlah uang sebesar Rp.35.000 kepada pelaku dan temannya, kemudian korban pun merasa dirugikan Akibat kejadian tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolrestabes Palembang,” beber Kompol Tri Wahyudi.

Lanjut, masih kata Tri, dirinya menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban tersebut, Unit Opsnal Ranmor Begoyor Bae langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan 8 tersangka preman bersenjata tajam tersebut berserta barang buktinya berupa sebilah senjata tajam milik pelaku dan uang dari hasil memeras para sopir truk tersebut.

”  Ya benar sekali, dari pihak kita sudah berhasil mengamankan 8 tersangka ini yang salah satu dari 8 tersangka ini kedapatan menyimpan sebilah senjata tajam berserta barang bukti uang dari hasil pemerasan terhadap korban (sopir), Kamis (17/06/2021), kemudian saat diintrogasi kedelapan tersangka ini mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban (sopir) dengan meminta uang sebesar Rp 35.000 dengan cara memaksa korban, jadi kedelapan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana,” ungkapnya kepada beritamusi.co.id, Kamis (17/06/2021). (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *