pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Tujuh Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Curat di Pangkalpinang Kembali Dibekuk Polisi

126
×

Tujuh Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Curat di Pangkalpinang Kembali Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20210620-WA0036
pemkab muba pemkab muba

PANGKALPINANG – Setelah tujuh kali keluar masuk penjara, tidak membuat KA alias Emo (32) merasa jera, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini kembali dibekuk Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung saat berada di kontrakannya yang beralamat di Jalan Mandala Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Kamis (17/6/2021).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi membenarkan penangkapan pelaku curat oleh Tim Jatanras. Penangkapan pelaku Emo ini atas Laporan polisi nomor : LP / B – 414 / V / 2021 / SPKT / RESKRIMUM / POLDA KEP. BABEL tanggal 27 Mei 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Ya, pelaku Emo ini merupakan seorang resedivis dengan kasus yang sama dan sudah 7 kali keluar masuk penjara,” kata Maladi, Minggu (20/6/21).

Maladi menerangkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim 1 Opsnal yang mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang merupakan residivis kasus curat berinisial KA alias Emo yang menguasai atau memiliki satu unit telepon seluler merek Oppo F9 warna biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian / kejahatan.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, diutarakan Maladi, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang diketahui tinggal di kontrakannya. Selanjutnya, tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Emo.

“Dari pengakuannya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit Hlhandpone tersebut di Desa Kace, Mendo Barat dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah korbannya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, disampaikan Maladi, pelaku Emo juga mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat.

“Tidak hanya melakukan pencurian di Desa Mendo, rupanya Pelaku Emo mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka,” ungkapnya.

Usai diamankan dan diinterogasi petugas, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa delapan unit handphone berbagai merek, satu unit laptop dan satu unit magicom (penanak nasi-red),” terangnya. (EDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *