JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bansos berupa bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat 30 Juli 2021.
Nilai banpres yang diberikan sebesar Rp1,2 juta. Menurut Jokowi, seluruh pelaku usaha, baik di skala kecil sampai besar, sedang kesulitan karena terdampak pandemi covid-19. Hal ini khususnya karena muncul varian baru bernama delta.
“Penerima banpres produktif usaha mikro baik yang hadir secara langsung maupun daring, saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar? Sangat sulit, benar?” ungkap Jokowi dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro 2021.
Ia mengatakan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp15,3 triliun untuk membagikan BPUM tahun ini. Bantuan akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.
“Ada 12,8 juta pelaku UMKM yang ada di Tanah Air. Mulai dibagikan hari ini. Kami harap ini akan mendorong ekonomi,” terang Jokowi.
Diketahui, jumlah bantuan untuk UMKM tahun ini hanya Rp1,2 juta per penerima. Angkanya turun dari 2020 lalu yang sebesar Rp2,4 juta per orang.
Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan ada beberapa kriteria untuk mendapatkan BPUM. Pertama, pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT dan RW. Keterangan usaha itu juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB).
Kedua, pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Dengan kata lain, pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.
Penyaluran BPUM ini akan diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan kepada 9,8 juta dengan anggaran Rp11,76 triliun. Kedua, pemerintah menyalurkan kepada 3 juta dengan anggaran Rp3,6 triliun. (Net)