pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Sampai Hari Ini Tidak Ada Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2019…!

127
×

Sampai Hari Ini Tidak Ada Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2019…!

Sebarkan artikel ini
IMG-20210811-WA0065
pemkab muba pemkab muba

* Ketua DPRD Babel Tegaskan Tak Pernah Ada Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2019

PANGKALPINANG – Komisi II DPRD Kabupaten Bangka menyambangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka menggali informasi tentang pengelolan mineral ikutan dan produk samping timah di Provinsi Babel yang tercantum dalam Perda No. 1 tahun 2019.

Dalam Kunjungannya, Komisi II DPRD Kabupaten Bangka disambut oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi di ruang kerjanya belum lama ini.

Pada kesempatan itu, Ketua komisi II DPRD Kabupaten Bangka, Junaidi menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan pihaknya, yakni ingin berdiskusi dan berkonsultasi kepada DPRD Babel terkait perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 ada yang mengatakan bahwa sudah dicabut, ada juga yang mengatakan Peraturan Gubernur belum terbit sebagai juklak daripada pelaksanaan perda ini, sehingga terjadi kesimpangsiuran dan menjadi tanggung jawab kami sebagai DPRD Kabupaten Bangka untuk mempertanyakan ini,” kata Junaidi.

Menurut Junaidi, keberadaan perda ini harus  ditegaskan dan diluruskan agar kedepannya dapat menjadi acuan dalam mengambil suatu langkah konkrit dalam pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah yang ada di wilayah Kabupaten Bangka.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum atau tidak pernah menarik, mencabut ataupun merevisi Perda No 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Babel.

“Sepengetahuan saya, selama berada di lembaga ini tidak ada pencabutan perda No. 1 tahun 2019 dan sebuah perda dicabut ato revisi harus dengan perda juga,” tegas Herman.

Kendati demikian, dijelaskan dia, setelah disahkannya UU No. 3 tahhun 2020 tentang Minerba, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya, atau dengan kata lain hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada di atasnya.

Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut wakil ketua DPRD Babel, M. Amin dan Anggota Komisi III DPRD, Agung Setiawan dan Firmansyah Levi  dan Plt. Kadis ESDM Babel. (EDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *