Ogan Komering Ilir | Sebanyak 16 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung mendapat remisi umum (RU) bebas dalam acara HUT kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia.
Mereka menerima surat bukti bebas yang diserahkan langsung Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar SE, Selasa (17/8/2021) siang.
Dalam keterangannya, Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama A.Md IP SH menyampaikan remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Tidak ada perbedaan dalam penerimaan remisi tahun ini, masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk syarat menerima remisi pastinya harus berkelakuan baik dan minimal menjalani masa pidana 6 bulan,” jelasnya.
Dikatakan lebih lanjut, jumlah tahanan yang mendapat remisi yaitu 16 orang, akan tetapi 6 diantaranya masih harus menjalani subsider.
Selain itu terdapat pula warga binaan yang menerima RU 1 atau yang masih menjalani sisa pidana sebanyak 692 orang.
Dengan rincian yang memperoleh remisi 1 bulan ada 123 orang, lalu 2 bulan sebanyak 221 orang, kemudian untuk 3 bulan 230 orang, untuk 4 bulan ada 93 orang, sedangkan yang 5 bulan ada 20 orang, dan 6 bulan sebanyak 5 orang.
Reza berharap dengan adanya pemberian remisi ini bisa memberikan semangat dan motivasi kedepannya menjadi lebih baik.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, jadikan ini sebagai acuan bagi diri sendiri untuk memperbaiki diri menjadi seseorang yang lebih baik dan bertanggung jawab kelak setelah bebas kembali ke masyarakat,” pukasnya. (Romi)