pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Spesialis Bobol Ruko Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak

151
×

Spesialis Bobol Ruko Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Ditembak

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang l Dua Kawanan spesialis bobol ruko diamankan Unit Reskrim Buser Polsek Ilir Timur I Palembang.

Tersangka Andrea Rizki Areda alias Gerandong (36) yang merupakan warga Jalan Ki Gede Ing Suro Sungai Tawar Kecamatan Ilir Barat ll Palembang, diringkus saat sedang nongkrong dikawasan Jalan Jenderal Sudirman serta dihadiahi timah panas, lantaran saat hendak diamankan petugas tersangka Andrea mencoba melawan dan berusaha kabur.

Selain tersangka Andre polisi juga berhasil meringkus satu rekannya yang ikut berperan sebagai menunggu di luar, yakni ibu rumah tangga bernama Husnaini (35).

Kedua tersangka ini berhasil menguras barang curian berupa 1 unit ponsel merek Oppo A3 S, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit DVR CCTV, 2 unit laptop merek Accer, dan 3 unit kipas baling baling.

Keduanya melancarkan aksinya di toko milik korban Harrianto alias Acong, Jumat (10/09/2021), dikawasan Jalan Masjid Lama Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, tepatnya di Toko Sumber Buana Diesel.

Kapolsek Ilir Timur l Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana. SIK didampingi Kanit Reskrim IPTU Ghofur Asyari mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku bobol toko yang ada di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

“ Dengan menggunakan modus, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat ke lantai dua. Kemudian mencongkel jendela menggunakan sebuah paku panjang. Setelah berhasil masuk, lalu turun ke bawah mengambil barang berupa uang, ponsel, laptop, dan DVR CCTV,” ungkapnya, Jumat (17/09/2021).

Lanjut, Ginanjar menjelaskan, bahwa pelaku setelah berhasil mengambil barang di dalam toko, kemudian mencabut receiver CCTV agar aksinya tidak diketahui.

“ Tersangka Andrea yang masuk ke dalam toko, setelah berhasil mengambil barang lalu disambut tersangka Husnaini yang sudah menunggu di bawah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ginanjar menambahkan, tersangka Andrea ini merupakan residivis kasus yang sama.

“ Tahun 2009 pernah ditangkap Polrestabes Palembang, dan keluar penjara tahun 2020. Lalu kembali melakukan aksi pencurian. Bahkan menurut catatan kepolisian, tersangka sudah pernah melakukan di delapan TKP, dan rata-rata dilakukan di daerah 16 Ilir Palembang,” tambahnya.

Peran tersangka wanita ini menunggu di bawah, sekalian mengawasi situasi. Menyambut barang yang diberikan tersangka Andrea, dan bukan residivis.

” Untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan dari keterangan tersangka Andrea telah mengakui perbuatannya.

“ Benar pak, saya melakukan pencurian. Dan barang tersebut saya jual ke tempat sebuah agen burukan. Uangnya habis untuk keperluan sehari-hari,” bebernya.

Sedangkan, tersangka Husnaini juga mengakui memang kenal dengan Andrea dan pernah bertemu di tempat agen rongsokkan.

“ Ya pak, saya diajak mencuri. Peran saya hanya mengawasi di bawah dan menunggu barang diberikan dari atas. Uang hasil pembagian digunakan untuk membeli susu anak,” ujarnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *