Palembang l Pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang sempat buron 1 tahun yakni Ansori alias Aan (47) warga Komplek Yuka Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, dipimpin langsung Kasubnit Iptu Jhony Palapa. SH. MH, lantaran berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan diringkus, Kamis (30/09/2021).
Tersangka Ansori berhasil diamankan petugas di tempat persembunyiannya di sebuah kost-kostan.
Setelah mendapatkan perawatan luka tembak di betis dari RSUD Bari Palembang, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aksi tersangka melakukan pecah kaca terjadi pada hari Rabu (19/8/2020) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di halaman Parkiran RM Sederhana, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir barat (IB) I Palembang.
Tersangka berhasil mengambil uang sebesar Rp 140 juta yang dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam diletakkan dibawah kursi jok depan sebelah kiri samping sopir, dengan terlebih dulu memecahkan kaca mobil.
Korban Salman Raziq (31) warga Jalan Sultan Syahrir, Kecamatan IT II Palembang, baru saja mengambil uang dari Bank BCA cabang Celentang lalu dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam sejumlah Rp 140 juta. Kemudian korban pergi menggunakan mobil Honda Mobilio nopol BG 1486 RR.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka membuntuti mobil korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Disaat korban berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) parkiran rumah makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun, dan turun tanpa membawa uang didalam kantong plastik masuk kedalam rumah makan.
Tersangka yang melihat korban masuk tanpa membawa kantong plastik berisi uang, langsung mendekati mobil korban. Melihat situasi sepi, tersangka mengintip kedalam mobil untuk melihat posisi kantong plastik. Setelah tau keberadaan, tersangka kemudian mengambil pecahan busi dikantong nya kemudian dengan sedikit dioleskan air liur langsung melemparkan kearah kaca mobil hingga pecah. Lalu mengambil kantong plastik dan melarikan diri dengan sepeda motornya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail bersama Kasubnit Ranmor Iptu Jhony Palapa. SH. MH mengatakan, bahwa memang benar sudah berhasil mengamankan pelaku pidana Pasal 363 KUHP yang sudah dicari selama ini.
” Pelaku sendiri dengan modus mengikuti korban yang baru mengambil uang Rp 140 juta, disaat korban sedang makan di TKP rumah makan sederhana di Demang Lebar Daun, uang yang ada dikantong plastik hitam dibawah kursi depan sebelah kiri diambil pelaku yang sebelumnya memecahkan kaca mobil korban,” ungkap Kompol Tri, saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (30/09/2021), pukul 13.30 WIB siang.
Tri menerangkan, kejadian memang terjadi 1 tahun yang lalu dan pelaku ini saat melarikan diri sering berpindah pindah tempat, lari ke Prabumulih, Muara Enim.
” Untuk hasil kejahatannya uang Rp 140 juta keterangan pelaku dihabiskan membeli handphone, sepeda motor, dan kebutuhan sehari hari,” terangnya.
Lanjutnya, pelaku ini sendirian beraksi dan mengaku baru satu kali melakukan aksinya.
” Bukan spesialis namun dilakukan karena terdesak ekonomi, sebelumnya pelaku sebagai sopir travel, karena terdampak Covid 19 hingga akhirnya melakukan aksi tersebut,” lanjut Tri.
Lebih lanjut, Tri mengimbau kepada masyarakat selaku Polri. Kepada masyarakat yang ingin mengambil uang dalam jumlah banyak bisa menghubungi polisi terdekat.
” Kami tidak memungut biasa apapun, yang penting memastikan keamanan dan transaksi berjalan lancar, dan tidak terjadi apa apa,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka Ansori sendiri hanya bisa tertunduk malu dan mengakui perbuatannya.
” Terpaksa saya melakukannya pak, karena terdesak kebutuhan ekonomi pak,” beber tersangka Ansori sambil meringis kesakitan usai terkena timah panas petugas. (Abdus)