pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Rampas Hp Anak Dibawa Umur, Pria Bertato Dora Emon Diringkus Polisi

165
×

Rampas Hp Anak Dibawa Umur, Pria Bertato Dora Emon Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang l Dedi Saputra (17) warga jalan Mawar lV RT RW 22 no 1725 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang, diamankan Buser Polsek Kemuning Palembang, salah satu komplotan jambret hp terhadap anak di bawah umur, Kamis (30/09/2021).

” Tersangka Dedi Saputra merupakan salah satu pelaku komplotan jambret yang terjadi terhadap korban Ahmad Marizki (12) yang saat hendak bertamu di rumah pamannya di jalan Letjen Simanjuntak Lorong Burai Kecamatan Kemuning,“ ungkap Kapolsek Kemuning AKP Heri SH MH.

Kejadian berawal saar korban di rumah pamanya sedang sedang berjalan sendirian mau membeli pulsa sambil membawa hp, kemudian datang komplotan tersangka menggunakan tiga sepeda motor berboncengan.

Salah satu pelaku mendekati korban dan langsung merampas hpnya di tangannya kemudian rombongan jambret tersebut langsung melarikan diri, sebelum melarikan diri korban dan pelaku sempat tarik menarik hp dan karena satu l teman pelaku membantu hp berhasil di rampas pelaku.

“ Komplotan jambret berjumlah delapan orang sempat terekam CCTV rumah salah satu warga yang dekat dari lokasi kejadian, tujuh pelaku sudah terlebih dulu ditangkap anggota kita,” terang AKP Heri.

AKP Heri menambahkan, dirinya menyebutkan bahwa ini tersangka yang terakhir dari delapan pelaku komplotan jambret yang pelakunya delapan orang menggunakan tiga motor boncengan, korbannya anak di bawah umur di jambret saat mau beli pulsa jalan sendirian dekat rumahnya sambil pegang hp.

” Untuk peran tersangka yang menyuruh temannya menjambret korban, korban sempat melawan tarik tarikan dengan pelaku namun karena kecil kalah tenaga apalagi pelaku juga di bantu temannya. Korban sempat mengejar dan teriak tapi komplotan jambret sudah pergi melarikan diri, kejadian (24/05) sekira jam 16.00 WIB,” pungkasnya.

Sementara itu, dari keterangan tersangka Dedi Saputra di hadapan petugas mengatakan, dirinyalah yang menyuruh rekannya untuk menjambret korban yang sedang berjalan sendirian sambil pegang hp di pinggir jalan.

” Kami jalan keliling pakai 3 motor boncengan Dedi Saputra. Hp nya dijual melalui kawan, saya hanya dapat Rp100 ribu, dan aku lari ke Linggau kemudian ke Bengkulu sambil kerja bangunan,” beber tersangka Dedi.

Tersangka Dedi mengakui, baru kali ini melakukan jambret dengan rekannya.

” Saya punya anak satu dan sudah nikah tiga kali, saya tobat tak mau lagi buat jahat,” lanjut pria yang tangannya penuh tato Dora Emon sambil menunduk lesu.

Barang bukti yang berhasil diamankan l unit motor BG 3488 ADM, serta tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *