pemkab muba pemkab muba
Nasional

Masa Karantina Jadi 3 Hari, Pemerintah Klaim Sudah Pertimbangkan Masukan Pakar

112
×

Masa Karantina Jadi 3 Hari, Pemerintah Klaim Sudah Pertimbangkan Masukan Pakar

Sebarkan artikel ini
60eea576a0696
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id | Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis screeningnya,” kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021).

Selain perkembangan situasi virus corona, kata Wiku, cakupan vaksinasi Covid-19 juga menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan karantina.

Hingga Selasa (2/11/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 74.805.667 orang atau 35,92 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Sementara, jumlah yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 120.887.847 orang atau 58,05 persen.

Pemerintah mengurangi masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini diputuskan setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Pada prinsipnya setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya, serta petugas di lapangan terkait teknis screeningnya,” kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (2/11/2021).

Selain perkembangan situasi virus corona, kata Wiku, cakupan vaksinasi Covid-19 juga menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan karantina.

Hingga Selasa (2/11/2021) pukul 12.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 74.805.667 orang atau 35,92 persen dari total target sasaran vaksinasi.

Sementara, jumlah yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 120.887.847 orang atau 58,05 persen.

Adapun target vaksinasi yang ditetapkan pemerintah untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) di Indonesia yakni 208.265.720 orang.

“Capaian vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan,” ujar Wiku.

Adapun pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Karantina 3 hari khusus ditujukan ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh. Sementara, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

“Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan exit pada hari keempat untuk karantina 5 hari,” kata Wiku.

Wiku menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.

Adapun target vaksinasi yang ditetapkan pemerintah untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity) di Indonesia yakni 208.265.720 orang.

“Capaian vaksinasi hasil survei juga dilakukan dengan baik untuk dipertimbangkan,” ujar Wiku.

Adapun pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Karantina 3 hari khusus ditujukan ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh. Sementara, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

“Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan exit pada hari keempat untuk karantina 5 hari,” kata Wiku.

Wiku menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan. (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *