pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

PLN Rayon Pendopo Tertibkan Pelanggan Nunggak Tagihan Listrik

202
×

PLN Rayon Pendopo Tertibkan Pelanggan Nunggak Tagihan Listrik

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALI – Dua hari mulai dari 24-25 November 2021t, Pugas PT. PLN Rayon Pendopo berkolaborasi dengan Polsek Talang Ubi dan Penukal Abab mendatangi sejumlah rumah-rumah warga di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kunjungan tersebut dilakukan untuk pemutusan aliran listrik dirumah-rumah warga atau pelangan yang telah menunggak iuran listrik. tidak hanya memutuskan aliran mistrik pihak PLN juga tidak segan-segan mengulung kabel aliran listrik dirumah pelanggan yang sudah terdaftar dalam catatan nunggak bayar.

Manager PT PLN Rayon Pendopo Tedyy Triadi mengatakan, pada bulan lalu pihaknya telah memberikan peringatan kepada pelanggan baik secara lisan maupun secara tertulis berupa surat, yang di mana pada intinya menggingatkan kepada masyarakat untuk turut serta membantu menyelesaikan permasalahan antara pelanggan dan PT. PLN.

Sementara itu juga, pihak PT. PLN Meringankan proses pembayaran tagihan dengan cara mencicil, bahkan pihaknya pun telah memberikan kebijakan melalui proses persetujuan PT. PLN tingkat pusat.

“Bagi pelanggan yang tidak mampu melunasi tunggakan secara kontan (lunas) maka kami telah memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk membayar 10% dari nilai tunggakan, sedangkan sisa dari pembayaran 10% dicicil dalam jangka waktu yang telah ditentukan yakni, tunggakan sepuluh juta rupiah kebawah dicicil selama dua belas bulan sedangkan tunggakan sepuluh juta rupiah keatas dicicil selama dua puluh empat bulan. Jadi nilai cicilan yang harus dibayar oleh pelanggan tinggal dibagikan saja berapa nilai tunggakkannya,” tuturnya.

Ditambahkan oleh salah satu pekerja PT. PLN Pendopo “pihaknya sudah tidak lagi melayani pelanggan mengurus program angsuran 10%, bagi pelanggan yang tidak mengurus dalam waktu yang telah diberikan sebelumnya maka kami tidak segan-segan untuk melakukan pemutusan aliran listrik secara total, dan akan kami pasang kembali setelah adanya penyelesaian tunggakan pada PLN ” pungkasnya.

Dari pantauan media beritamusi.co.id Saat puluhan petugas PLN memtuskan aliran listrik rumah adanya pro dan kontra dikalangan masyarakat. Ada beberapa masyarakat yang memberikan protes karena tindakan yang dilakukan.

Jamudin salah satu warga Desa Betung Barat mendukung pihak PLN bersikap tegas dalam mengatasi masalah para pelanggan yang menunggak pembayaran, dan tidak mendukung sikap dari PT. PLN yang di mana tidak memperbolehkan penambahan daya listrik kepada pelanggan yang tidak mengalami permasalahan.

“Kami minta kepada pihak PT. PLN untuk lebih memperhatikan serta memberikan solusi terbaik kepada pelanggan baru, jangan hanya pokus kepemutusan saja, keadilan itu tidak hanya memperhatikan pelanggan yang molor, tapi juga memperhatikan serta memprioritaskan pelanggan setia” ungkapnya.

Egang Marpikim juga selaku warga desa betung utara mengungkapkan jika ingin melakukan pemutusan aliran listrik harus sesuai data, tidak boleh pilih kasih agar tidak ada kecemburuan sosial terhadap masyarakat lain, karena masih ada beberapa pelanggan yang ada hutang kepada PT. PLN belum juga diputuskan aliran listrik tersebut. (Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *