Palembang – DS alias Kiki (18) terpaksa mendekam di sel Tahanan Mapolrestabes Palembang, lantaran mendapatkan laporan dari orang tua korban YA (38), NZ (13) yang telah mendapatkan perbuatan cabul terhadap anak atau cabul sesama kelamin.
DS alias Kiki merupakan warga Sukarami, Palembang, dan kini diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (05/12/2021) sekira pukul 19.30 WIB usai dijemput di rumahnya.
Diketahui, Perbuatan itu dialami korban NZ pada bulan April 2021 di salah satu rumah teman pelaku di Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Akhirnya terbongkar pada hari Minggu (21/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB di rumah tersangka Kiki di Jalan Sukamaju, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan jika Unit PPA sedang mendalami perkara dan berhasil mengamankan pelaku.
” Antara pelaku dengan korban ini berpacaran, sementara korban tidak tau kalau pelaku ini juga perempuan, pelaku mengaku kepada korban sebagai laki – laki,” ungkap Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (06/12/2021) malam.
Lanjutnya, awal pencabulan dilakukan pelaku pada bulan April 2021 di rumah di kawasan Jalan Sukabangun persis di bulan puasa. Pelaku mengajak korban duduk di belakang pintu, pelaku mengajak korban berciuman bibir, memeluk, serta meremas remas korban.
Usai kejadian itu, di hari Minggu (21/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB pencabulan kembali terjadi di rumah pelaku. Korban diajak ke dalam kamar, pelaku mencium bibir korban, dan membuka jaket korban lalu meremas payudara korban. Dilanjutkan pukul 15.00 WIB pencabulan berlanjut dengan pelaku memasukkan jari ke alat kelamin korban.
” Pelaku sudah kita amankan dan untuk alat bukti berupa surat pengantar visum et revertum dari RS Bhayangkara Palembang, berikut barang bukti (BB) pakaian milik korban pada saat terjadi pencabulan, Screen shot status tersangka dan video tersangka mencabuli anak korban,” beber Tri.
Pelaku melakukan pencabulan dengan jarinya kepada korban.
” Atas ulahnya pelaku kini diamankan ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Dari pengakuan pelaku Kiki dirinya sudah 2 tahun berpacaran dengan korban dan korban tidak tahu kalau dirinya perempuan juga.
” Ya pak, saya mengaku laki – laki kepada korban, kami berhubungan sesama jenis sejak bulan April 2021 sampai sekarang, saya saat berhubungan tidak melepaskan pakaian saya, korban yang meminta saya memasukkan jari ke alat kelamin nya,” kata Kiki.
Dalam sebulan bisa sampai 10 kali melakukan hubungan sejenis ini.
” Awalnya sekali dia yang meminta, selanjutnya saya yang meminta kepada korban,” aku dia.
Kiki menambahkan, terbongkar kalau dirinya perempuan juga saat guru silat korban mengenali saya.
” Guru silat korban merupakan teman waktu SMP saya, jadi dia yang memberi tau kepada korban kalau saya perempuan juga,” terangnya.
Setiap melakukan pencabulan pertama kali di rumah teman dan sering di rumah saya.
” Awalnya kenal di media sosial, lalu menjalin hubungan karena saya napsu dengan korban,” tambahnya.
Sebelum melakukan pencabulan sering berdua menonton video porno.
” Saya dan korban menonton video porno berdua dulu kak,” pungkas Kiki. (Abdus)