Berita Daerah

DPO Rebutan Lahan Parkir Diamankan Polisi

294
×

DPO Rebutan Lahan Parkir Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20220204-WA0013
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Diduga rebutan lahan parkir Kristianto alias Iyek (44) nekat membacok seorang juru parkir (jukir) hingga korban mengalami luka bacok dibagian kepala dan tubuhnya yakni saksi korban Triza Gita Okta Langga (30).

Sempat bersembunyi di Kota Lubuk Linggau, Propinsi Sumsel, saat kembali ke Kota Palembang, tepatnya Kamis (3/2/2022) siang, warga Jalan Betawi I, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sako, Palembang, ini diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dirumahnya.

Tersangka melakukan aksi penganiayaan pada Senin (10/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB di Parkiran Pasar Sako, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang. Tersangka membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Parang.

Korban yang terluka pada tubuh dan kepalanya langsung diselamatkan dengan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Karya Asih Palembang. Kemudian melalui adiknya saksi pelapor Desmi (36) membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian mengatakan benar pelaku berhasil diamankan.

” Betul sekali kami Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 langsung dipimpin Kanit ke lapangan, berhasil mengamankan tersangka penganiayaan. Peristiwa terjadi pada bulam Mei 2021, perkaranya korban mengalami luka dibagian kepala akibat bacokan, Alhamdulillah tetapi korban selamat,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, di aula depan Mapolrestabes Palembang, Jumat (4/2/2022).

Usai melakukan aksi pembacokan ini tersangka sempat kabur melarikan diri ke daerah Kota Lubuk Linggau.

” Setelah melakukan penyelidikan hampir satu tahun ini, Alhamdulillah tersangka saat pulang kerumahnya langsung kita amankan. Tersangka akan kita kenakan Pasal 351 KUHP dan akan kita proses sesuai dengan apa yang diperbuatnya,” beber Tri.

Untuk motif sendiri, Kompol Tri Wahyudi mengatakan masalah ributan parkir di daerah Pasar Satelit Sako.

” Awalnya cek cok ribut mulut, sehingga situasinya memanas dan terjadilah perkelahian. Kejadian mereka duel satu lawan satu, pengakuan tersangka mendapat parang dari TKP yang dia temukan dan langsung dipakainya. Dan senjata ini saat ini sedang kita cari,” pungkasnya.

Sementara itu, sambil tertunduk malu tersangka saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya.

” Saya usai kejadian melarikan diri ke Kota Lubuk Linggau,” katanya.(Abdus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *