PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tambang ilegal di Rusunawa, Senin (16/10/2023) siang.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi AT tersebut, 9 terdakwa tidak membantah keterangan saksi AT yang membantah dirinya bukan pemilik tambang. Tak hanya itu, dari 9 terdakwa, hanya 1 orang yang mengenal AT.
“Saya hanya kenal 1 terdakwa karena memang pernah ikut lama dengan saya. Yang lainnya saya tidak tahu,” terang saksi AT kepada wartawan yang menemuinya usai persidangan.
Sementara itu, Mwd sendiri saat di persidangan tidak membantah sangkalan saksi AT yang mengatakan bahwa tambang didekat Rusunawa Pangkalpinang tersebut bukan miliknya.
“Dulu, saya pernah lama ikut kerja dengan beliau (AT -red). Cuma itu saja pak,” aku terdakwa Mwd kepada wartawan usai persidangan.
Sementara itu, hakim ketua persidangan Raden Heru Kuntodewo SH MH kembali mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan, masih dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. Pengacara para terdakwa sendiri rencananya akan mengupayakan untuk menghadirkan saksi yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya sempat diberitakan, Polda Babel menangkap 9 orang warga yang melakukan aktivitas penambangan di daerah Pangkalarang, tak jauh dari Rusunawa.
Dalam operasi tersebut, 9 penambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini disidangkan di PN Pangkalpinang dengan hakim ketua Raden Heru Kuntodewo SH MH. (red)