MURATARA | Petugas Satresnarkoba Polres Muratara, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering yang kian lama kian meresahkan masyarakat. Sedikitnya, 800 gram daun ganja kering berasal dari dua orang Kemal dan Novri warga asal Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Sumatera Selatan gagal edar.
Terungkapnya kedok kedua tersangka, merupakan hasil penyidikan petugas menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat. Bahkan, kedua tersangka ini berhasil dibekuk oleh petugas yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy).
“Benar kita telah amankan 2 Tersangka, kepemilikan 800 gram daun ganja kering. Keduanya berhasil ditangkap oleh personil yang menyamar, ketika itu mereka bertemu dan bertransaksi di pinggir ruas jalan lintas tepatnya Desa Sukaraja Karang Jaya Muratara, lalu personil lain turun memborgol keduanya,”ungkap Kapolres Muratara AKBP Adi Winanto dalam keterangan pres rilisnya, Sabtu (10/10/2020) siang.
Dijelaskan Kapolres Adi Winanto, Kedua tersangka sudah lama menjadi target dan keduanya ini memang sudah meresahkan, lantaran kerap edarkan daun ganja kering disejumlah wilayah di Kabupaten Muratara.
“Kini kedua tersangka kita tahan di sel polres Muratara, sedangkan 800 gram daun ganja kering, bersama sejumlah bukti unit hanphone diamankan guna kepentingan pengembangan lebih lanjut,”bebernya. (NURDIN)