Beritamusi.co.id – Sebanyak 709 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) menerima Pengurangan Hukuman (Remisi) Rabu (17/8/2022).
Pemberian bagi WBP Narkotika Kelas II A Muara Beliti ini disaksikan langsung oleh Bupati Mura, Hj Ratna Machmud Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Hendra Adi Kusuma. Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono. Kasdim 0406 Mayor PM Wahab. Kepala Kantor Pertanahan Musi Rawas, Ketua TP PKK H Riza Novianto Gustam, Kepala Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kasat Pol PP dan kepala OPD beserta jajaran
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Rudik Erminanto, menjelaskan, ada 709 WBP yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI 77 dan dua diantaranya langsung bebas.
Rincinya 12 WBP mendapat remisi satu bulan, 56 WBP mendapat pengurangan dua bulan. Kemudian 389 WBP menerima remisi tiga bulan, 80 WBP dapat remisi empat bulan, 122 WBP remisi lima bulan, 34 WBP remisi enam bulan. Untuk remisi umum 7 WBP remisi empat bulan, 6 WBP remisi lima bulan dan 3 WBP remisi enam bulan dan dua WBP dapat remisi bebas.
“WBP yang menerima remisi adalah WBP yang telah menjalani hukuman dengan baik serta menunjukan perilaku yang baik,” ucapnya.
Dia berharap, untuk yang belum dapat remisi maupun sudah mendapat remisi, mereka bisa jadi lebih baik lagi.
Sementara itu, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, mengatakan remisi umum atau pengurangan masa tahanan merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah, yang diberikan kepada warga binaan yang berprestasi, dedikasi, disiplin yang tinggi serta yang telah patuh menjalankan aturan dan memenuhi syarat.
Semoga bertingkah laku serta bertindak lebih baik, tunjukkan sikap dan perilaku yang baik, jadilah insan dan pribadi yang lebih baik.
“Jadilah insan yang baik, taat aturan, buatlah prestasi, bermanfaat bagi lingkungan, dan jangan mengulangi lagi perbuatan yang melawan hukum,” pungkasnya. (Musyanto)