OKI Mandira

6 Tahun Buron, Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Menang OKI Berhasil Ditangkap

243

OKI – Kasus pembunuhan di area Base Camp PT Sampoerna Agro Kebun Nawa Surya Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 2016 lalu, kini terungkap.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI berhasil menangkap buronan atas kasus pembunuhan yang menewaskan korban Biliadi. Akhirnya pelarian tersangka AR selama enam tahun terhenti.

banner 300x600

Dalam peristiwa berdarah tersebut, korban berjumlah tiga orang, satu diantaranya meninggal dunia atas nama Biliadi dan dua lainnya Andi Rizal dan Ucok berhasil selamat walaupun mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Kanit Pidum Polres OKI, Ipda Putu Surya mengatakan, penangkapan pelaku terbilang sulit. Untuk melakukan penangkapan, pihaknya harus menyamar sebagai seorang pengemudi speedboat.

“Pelaku berhasil dibekuk di Pasar SP 6 Desa Tanjung Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, Lampung,” ucap Putu, Selasa (21/6/2022).

Ia mengungkapkan, dalam pembunuhan tersebut pelaku tidak seorang diri. Pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut beramai-ramai.

“Pelaku berjumlah tujuh orang, lima diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara satu orang sedang menjalani hukuman,” jelasnya.

Putu juga menjelaskan, dalam peristiwa tersebut AR menikam korban sebanyak satu kali di bagian dada korban.

“Selain pelaku AR, beberapa tersangka lainnya juga menghujami korban dengan tusukan di bagian tubuh korban,” jelasnya lagi.

Sementara, pelaku Lm (DPO) menembak ke arah tubuh korban Biliadi dan Snt (sedang menjalani hukuman) datang dan menembak kaki dan menikam perut korban Ucok.

Diketahui peristiwa sadis tersebut terjadi pada 11 Mei 2016 lalu di Base camp PT Sampoerna Agro.

Permasalahan dipicu soal pembagian gaji. Saat itu korban Andi Rizal menagih gaji kepada pelaku AR, akan tetapi saat itu perusahaan tutup dan pelaku menyuruh korban Andi Rizal meminta ke perusahaan.

Cekcok mulut tak terhindarkan dari keduanya, hingga korban Biliadi datang dan ingin memukul pelaku sehingga terjadilah keributan.

Tak lama kemudian pelaku Snt datang karena mendengar ayahnya ditusuk oleh korban. Ia mengajak pelaku kelima pelaku lainnya, RF, LM, Sa, AG dan Dn ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga terjadilah pembunuhan tersebut.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas Putu.

Exit mobile version