Musi Banyuasin

50 Persen Baliho Rokok di Empat Lawang Tak Miliki Izin

204
spanduk-rokok

TEBING TINGGI I Lebih dari 50 persen perusahaan rokok yang memasang baliho, spanduk, banner dan stiker di Empat Lawang tidak memiliki izin pemasangan.

Kepala DPMPTSP Empat Lawang, M Mursadi, Kamis (06/04) mengatakan, berdasarkan data yang ada Pemerintah hanya mencatat tidak lebih dari 50 persen perusahaan rokok yang mengurus izin sisanya tak miliki izin.

Menurutnya, pihaknya sudah memberikan data kepada pihak Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Empat Lawang serta Dinas Satpol PP terkait jumlah perusahaan rokok yang mengantongi izin.

“Hanya sedikit yang memiliki izin, kami berharap pihak Satpol PP bisa menertibkan semua bentuk iklan tak berizin tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan, Aurigo menambahkan pihaknya menyayangkan adanya iklan-iklan rokok disepanjang jalan Empat Lawang tanpa mengantongi izin. “Besar ataupun kecil iklan itu harus memiliki izin dan bayar retribusi,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pol PP Empat Lawang, Suandi Soni melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Arta Ujang dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban Iklan reklame dan juga galian C, yang tidak memiliki izin sama sekali.

” Kita belum tahu reklame dan galian c mana yang tidak memiliki izin, makanya sekarang ini baru meminta datanya dari Dinas Perizinan kalau untuk masalah perizinannya, kalau masalah pajaknya itu ke dispenda(Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi),” katanya.

Dia juga menambahakan bahwa, untuk saat ini pihaknya masih menunggu data dari Dinas Perizinan untuk melakukan penertiban tersebut.

” Setelah data dari Dinas Perizinan dan Dispenda sudah masuk ke kita, baru kita bisa bergerak cepat, dan juga kita akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan,” tandasnya (Ridi)

Exit mobile version