pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

33 Perawat Gigi di Kabupaten OKI Ikuti Diklat

50
×

33 Perawat Gigi di Kabupaten OKI Ikuti Diklat

Sebarkan artikel ini
diklat-perawat-gigi
pemkab muba pemkab muba
33 Perawat Gigi di Kabupaten OKI Ikuti Diklat
Sebanyak 33 perawat gigi OKI ikuti diklat diselenggarakan BKD OKI di Teluk Gelam, Senin (24/10)

KAYUAGUNG I Sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya perawat gigi mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) jabatan fungsional yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKD) OKI. Diklat yang dilangsungkan di Aula Teluk Gelam OKI selama dua pekan ke depan ini dimaksudkan untuk mewujudkan ASN yang memiliki kompetensi baik dalam hal memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Diklat khusus bagi perawat gigi ini dibuka langsung Sekda OKI H Husin SPd, MM. Sekda menegaskan bahwa diklat ini bertujuan mendapatkan output sumber daya manusia terutama perawat gigi yang memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

“Dalam Al-Quran surat Al Zalzalah jelas disebutkan setiap kebaikan akan dihitung dan setiap keburukan juga akan dihitung. Untuk itu, jangan sungkan berbuat baik kepada masyarakat,”kata Husin.

Sementara itu, Kepala BKD OKI, Listiadi Martin menambahkan para perawat gigi ini akan mengikuti diklat selama 12 hari ke depan. Untuk itu, pihaknya meminta kepada perawat gigi dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi kemaslahatan masyarakat.

“Bagi perawat gigi yang mengikuti diklat ini akan memiliki sertifikat dan tentunya memiliki kompetensi dibidangnya. Diklat ini juga berguna bagi perawat gigi dalam hal kenaikan pangkat,”tuturnya.

Setali tiga uang, Kepala Dinas Kesehatan OKI, HM Lubis menambahkan bahwa diklat jabatan fungsional ini baru pertama kali dilakukan pemerintah daerah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) perawat gigi. Sebelumnya beberapa ASN pernah mengikuti diklat, namun itu dilakukan di provinsi.

“Dengan adanya diklat ini, kami berharap dapat meningkatkan kompetensi perawat gigi. Bukan saja mendapatkan sertifikat dan kompentensi, proses kenaikan pangkat yang biasanya reguler selama 4 tahun sekali akan makin cepat dengan catatan kredit profesinya tercapai,” jelasnya. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *