Palembang

3 Preman atau Jukir Liar di Palembang, Dibekuk Polisi

510
IMG-20210613-WA0018

Palembang l Tiga kawanan preman dan jukir liar di Palembang yang meresahkan warga, kini diaman Unit Ranmor Bergoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang. Hal ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Presiden Jokowi kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas aksi premanisme.

Ketiga tersangka ialah Ma’ung (56) warga Jalan Sakyakirti Lorong kakap I RT 02 RW 01 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang, Syahrial (52) Warga Jalan Jepang No 32 RT 02 RW 02 Kelurahan Sematang Borang Kecamatan Sematang Borang Palembang dan Anggerio (22) Warga Jalan Sakyakirti Lorong kakap I RT 02 RW 01 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang, ketiga nya diamankan dikawasan IPMB Boom Baru Jalan Belabak 3 Ilir, Ilir Timur II Kota Palembang Sumatera Selatan, Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira. SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi. SH. MH, mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian, sabtu (12/06/2021) sekira pukul 22.00 Wib, pada saat korban sedang bekerja mengendarai mobil membawa CPO (minyak kelapa Sawit) hendak membongkar muatan di IPMB Boom baru Palembang.

” Saat korban sampai di TKP, mobil yang dikendarai korban tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku Syahrial dan meminta sejumlah uang secara paksa untuk alasan keamanan sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu) setelah itu saat berada di arah belakang tempat bongkar muat CPO boom baru di stop kembali oleh pelaku Ma’ung dan Anggerio untuk alasan keamanan sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), jadi akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) permobil, selanjutnya korban pun lansung melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Palembang,” beber Kompol Tri Wahyudi.

Lanjut, masih kata Tri, dirinya menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban tersebut, Unit Opsnal Ranmor Begoyor Bae yang dipimpin oleh Kasubnit IPDA Jhony Palapa. SH. MH tersebut langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka tersebut berserta barang buktinya berupa uang dengan nominal Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang dengan nominal 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 unit Handphone Nokia dan 1 unit Handphone merk OPPO.

” Ya benar sekali, dari pihak kita sudah berhasil mengamankan ketiga tersangka ini Ma’ung, Syahrial dan Anggerio yang masih berada di TKP berserta barang bukti dari hasil pemerasan terhadap korban dan sopir sopir lainnya yang mengantri dan akan bongkar muatan di area Boom Baru Palembang, sabtu (13/06/2021), kemudian saat diintrogasi para ketiga tersangka ini mengakui telah melakukan pemerasan terhadap sopir mobil yang akan bongkar muatan di area boom baru Palembang yang dilakukan sejak dari tahun 2009 lalu, jadi ketiga tersangka ini kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana,” ungkapnya kepada beritamusi.co.id, Minggu (13/06/2021). (Abdus)

Exit mobile version