lensaberitasumsel.com, Baturaja – 11 hari melarikan anak gadis orang, AD (18) warga kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kabupaten OKU akhirnya dipolisikan. Berdalih protes karena tak mendapat restu dari kedua belah pihak orangtua, AD nekat larikan Bunga (16) hingga provinsi Lampung.
Atas aksinya tersebut, Bujang tanggun ini diamankan petugas Mapolres OKU sesaat setelah diantar langsung oleh orang tuanya, Kamis (30/7) lalu. “Pelaku AD langsung saja kita amankan dan menjalani proses pemeriksaan,” ujar Kapolres OKU AKBP Dover Christian SIk MH melalui Kanit PPA Bripka Yulia,senin (3/8) kemarin.
Di hadapan petugas, AD mengaku selama pelarian itu, dirinya sudah setubuhi sang kekasih yang masih ABG (Anak Baru Gede) hingga sampai sebelas kali. AD mengatakan bahwa ini ia lakukan karena protes tak mendapat restu. Keduanya pulang kembali ke Baturaja karena mengira dijanjikan menikah.
Keterangan serupa juga ternyata dibenarkan oleh Bunga. “Setelah sebelas hari berada di Lampung, Bunga diminta oleh orang tuanya untuk pulang, dengan janji dinikahkan. Begitu tiba di rumah, saat dibujuk oleh ibunya, Bunga mengakui selama merantau, pelaku sudah menyetubuhinya sebanyak 11 kali ,” terang Yulia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AD dikenakan pasal 81 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 th 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum” terang Yulia.(ADI)