Pasalnya, dari ratusan meter persegi tanah hibah yang telah didirikan bangunan SDN tersebut, belum terselesaikan terkait permasalahan sengketa tanahnya.
Kepala Desa Babat, Internasional mengungkapkan, pemilik atau tuan tanah mempertanyakan soal surat menyurat kepada manajemen SDN tersebut. Namun, yang jadi masalah, yakni pihak SDN tidak memiliki surat menyuratnya, sehingga pemilik tanah meminta pihak sekolah membuktikan keabsahan tanah tersebut.
“Kalau sudah dihibahkan, otomatis ada surat hibahnya, karena SDN Babat akan ada bantuan bangunan. Jika tidak memiliki keabsahan surat menyurat tentang pendirian gedung SDN Babat, maka dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” jelas Kades, Internasional.
Ia menjelaskan, sebelum dirinya menjabat sebagai Kades Babat, persoalan tentang sengketa tanah bangunan SDN Babat ini belum terselesaikan. Sehingga, pemilik dan pihak sekolah mendatangkan pihaknya agar persoalan tanah SDN Desa Babat dapat segera diselesaikan.
“Saya selaku Pemerintah Desa, memint kepada pihak instansi Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Musirawas dan Pemerintah Kecamatan, agar dapat membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang telah dididirikan bangunan SDN tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Camat STL Ulu Terawas, Safarudin Husen mengaku, nanti akan mengundang UPT Dinas Pendidikan dan melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Musirawas. Kita akan duduk bersama dalam hal sengketa persoalan tanah yang sudah dihibahkan tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak,” kata dia.
Terpisah, Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Terawas, Sol menjelaskan, pada tahun 2009, pihaknya telah menerima surat keterangan hibah tanah tersebut dari Sekretaris Desa (Sekdes).
“Tanah itu, seluas 100 X 150 meter persegi, namun sekarang ini hanya tinggal 60×60 lagi, karena pemilik hibah mendatangi pihak sekolah dan mendesak membayar tanah itu. Kami akan siap menjelaskan persoalan tanah SDN Babat itu,” tegasnya.(Mulyadi)
